Minggu, 28 Juli 2019

GURU PE DITANGKAP KARENA DIDUGA MENGANIAYA SISWA


Seorang guru pendidikan jasmani (PE), Djunaidi, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa sekolah dasar Islam di Penjaringan, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Sr. Budhi Herdi Susianto mengatakan polisi menangkap pria berusia 53 tahun itu pada hari Rabu setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap korban.

"Awalnya, Rose [bukan nama sebenarnya] takut pergi ke sekolah," kata Budhi pada hari Jumat seperti dilansir kompas.com. "Ketika keluarganya menanyakan alasannya, dia memberi tahu mereka tentang serangan itu."

Dia menambahkan bahwa dugaan serangan pertama terjadi pada bulan Maret.

Menurut polisi, tersangka akan memisahkan siswa selama kelas olahraga. Anak laki-laki diminta untuk berlatih di luar sementara anak perempuan tinggal di kelas untuk belajar teori.

Di ruang kelas, Djunaidi memutar video untuk semua gadis dan sementara mereka fokus pada video, ia diduga mendekati Rose yang berusia 10 tahun dan mencabuli wanita itu.

"Ada lima saksi," kata Budhi merujuk pada siswa perempuan lainnya. Namun, baik korban maupun saksi takut pada Djunaidi karena ia mengancam akan gagal dalam kelas olahraga.

Polisi mengatakan bahwa Djunaidi diduga mencabuli Rose enam kali dalam lima bulan terakhir.

Djunaidi didakwa berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang No.35 / 2014 tentang perlindungan anak, yang dijatuhi hukuman maksimum 15 tahun penjara setelah dijatuhi hukuman. Namun, karena dia seorang guru, tambahan sepertiga dari hukuman maksimum dapat ditambahkan ke hukuman penjara jika dia dinyatakan bersalah.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.