Senin, 28 Januari 2019


sebuah keluarga berisikan sepasang suami istri yang tinggal di dalam sebuah kontrakan yang berlokasi di Kavling DPR nomor 76 RT 006 RW 001 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, kota Tangerang, di ketahui terlibat cekcok karena rasa cemburu yang buta sehingga sang suami pun di ketahui tega melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya sendiri. Di mana sang suami pun kemudian juga melakukan aksi bejat yang di rekam dan di videokan kepada istrinya.

Tersangka pelaku tindakan kekerasan tersebut adalah Taufik Hidayat berusia 23 tahun dengan melancarkan tinjuan kepada istrinya berinisial FR berusia 25 tahun. di mana di tangan pelaku sendiri pelaku menggunakan cincin dengan batu akik yang memiliki ukuran yang besar.

"Luka itu disebabkan karena pukulan dan si pelaku pakai cincin batu akik gede. Itu kalau buat mukul bibir sama kening ya namanya perempuan pasti berdarah," kata Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Iptu Mohammad Tapril, Senin (28/1/2019).

Tapril sendiri juga menerangkan bahwa keduanya memang sering melakukan cekcok, di mana emosi pun kemudian tidak dapat lagi di kendalikan pada hari Sabtu pagi tanggal 26 januari 2019 lalu. dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat faktor dari kecemburuan dan ekonomi sepasang suami istri tersebut.

"Motif utamanya itu faktor ekonomi, dan kedua itu karena cemburu namanya juga pasangan muda. Mereka sudah ada satu anak bayi tinggal bertiga di kontrakan," ungkap Tapril.


Lain dari pada itu FR pun kemudian melaporkan apa yang di alaminya kepada pihak kepolisian. FR pun melaporkan kejadian tersebut karena sudah tidak tahan lagi di siksa. Di mana pada ternyata rekan dari sang suami yang berinisial MR juga datang untuk merekam tindakan kekerasan yang di lakukan oleh sang suami kepada istrinya.

“Temannya megangin saya sambil ngerekam pakai handphonenya. Saya engga bisa apa-apa. Saya udah minta maaf anak saya juga udah nangis terus," ujar FR saat di kontrakannya.

FR yang merasa tidak terima menjadi korban tindakan kekerasan yang juga di bantu oleh rekan pelaku berinisial MR tersebut pun mengaku bahwa dirinya malu karena video yang di rekam tersebut di sebarkan di Facebook. "Tetangga saya di kampung pada nanya, saya malu, saya nggak mau damai," ucap FR".

Karena peristiwa tersebut, pada saat ini pun Taufik di tangkap dan di tahan di Polsek Cipondoh. Di mana aksi yang di lakukan Taufik tersebut dapat di kenakan sangsi dari Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.

Tagged: , , , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.