JUAL ANAK DEMI MENDAPATKAN UANG RATUSAN JUTA PRIA IRAK DI BUI 15 TAHUN PENJARA
BUNDAPOKER
"Pengadilan Kriminal Pusat telah melakukan penyelidikan kasus terhadap seorang terpidana setelah dia mengaku menjual putrinya lebih dari sekali senilai USD 16.000 (Rp 238,5 juta) untuk prostitusi," ujar Hakim Abdul-Sattar Bayraqdar kepada BUNDAPOKER pada hari, Kamis (27/9).
Bayraqdar mengatakan bahwa pria tersebut sudah menjadi tersangka dia sudah melanggar Undang - undang Pasal 6 No. 28 Tahun 2012 tentang perdagangan manusia. Tindakan kejahatan yang sudah di lakukan nya itu diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Praktik perdagangan manusia sedang marak terjadi di Irak. Karena dengan tingginya angka kemiskinan di Irak yang akhirnya menyebabkan orangtua di negara tersebut tidak segan menjual anak kandungnya sendiri.
Para aktivis di media sosial beramai - ramai mengedarkan video yang menunjukkan orangtua di berbagai provinsi menawarkan anak mereka untuk keluar dari kemiskinan. Hal tersebut memicu kemarahan di kalangan publik. Demikian laporan yang berhasil di rangkum oleh BUNDAPOKER






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.