DUDY JOCOM DIDAKWA KORUPSI SEBESAR 4,2 MILIAR PROYEK IPDN DI SUMBAR
BUNDAPOKER |
Ia juga mengatur agar PT Hutama Karya keluar menjadi pemenang tender proyek,Jaksa juga menyebut Dudy Jocom tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri dalam proyek tersebut serta menambahkan persyaratan diskriminatif dengan maksud untuk menggagalkan peserta lelang tertentu.
Secara keseluruhan jaksa menyebut perbuatan Dudy Jocom bersama GM Divisi Gedung PT Hutama Karya,Budi Rachmat Kurniawan merugikan negara sampai Rp 24,8 miliar lebih,Selain itu juga jaksa menyebut yang diuntungkan dari kasus ini adalah beberapa perusahaan seperti CV Prima Karya sebesar Rp 3,3 miliar lebih,CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 265,7 juta dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79,4 juta.
Jaksa juga menyebut Dudy memperkaya Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar lebih yang berasal dari pengalihan pekerjaan utama kepada pihak ketiga sebesar Rp13,8 miliar dan pencairan subkontrak fiktif Rp 8,2 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.