Jumat, 22 Juni 2018


Terdakwa Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma atau Aman Abdurrahman akhirnya di jatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana terdakwa amin di nilai telah terbukti telah melakukan tindakan pidana terkait dengan kasus terorisme yang ada di Indonesia.

Usai mendengarkan dan mendapatkan vonis hukuman mati yang telah di jatuhkan oleh Majels Hakim tersebut, terdakwa Aman Abdurrahman pun hanya bisa menuntuk lemah gemulai duduk di atas kursi pesakitan ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirinya selalu menundukan kepala ketika nada Majels Hakim sontak menjatuhkan vonis mati kepada dirinya.

Pada keputusanya, Akhmad Jaini selaku Ketua Majelis Hakim dengan tegas memberikan vonis mati sesuai seperi apa yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu tuntutan untuk memberikan hukuman mati kepada para terdakwa terorisme di Indonesia.

"Mengadili Aman Abdurrahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota Hakim lainnya.



Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

LIHAT JUGA : INDONESIA PINJAM DANA 9,1 MILIYAR DARI BANK DUNIA

Tagged: , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.