Rabu, 23 Mei 2018

KPK MEMANGGANG MANTAN ANGGOTA DEWAN LEGISLATIF SUMATERA UTARA DALAM KASUS SUAP

BUNDAPOKER
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu mempertanyakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD) Ajib Shah atas tuduhan bahwa ia telah menerima suap dari mantan gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ajib sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MFL [Muhammad Faisal] dan FST [Ferry Suando Tanuray Kaban], "kata juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip oleh kompas.com di Jakarta pada hari Rabu. Kedua MFL dan FST adalah anggota DPRD Sumatera Utara.

KPK sebelumnya memproses 12 pemimpin dan anggota dewan, dengan Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan hukuman penjara antara empat dan enam tahun.

Mereka termasuk di antara 38 anggota dewan yang disebut tersangka oleh KPK pada Maret tahun lalu dalam kasus ini.

(Muhammad Faisal) dan FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), "kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat, Rabu. Dalam kasus ini, KPK sudah mengeluarkan lebih dari 12 anggota dan anggota DPRD Sumut. Mereka telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman antara 4 sampai 6 tahun penjara Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Sumut", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/11011001/kasus-suap-kpk-periksa- mantan-ketua-dprd-sumut.
Penulis: Dylan Aprialdo Rachman
Editor: Bayu Galih (Muhammad Faisal) dan FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), "kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat Rabu, Rabu. Dalam kasus ini, KPK sudah mengeluarkan lebih dari 12 anggota dan anggota DPRD Sumut. Mereka telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman antara 4 sampai 6 tahun penjara Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Sumut", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/11011001/kasus-suap-kpk-periksa- mantan-ketua-dprd-sumut.
Penulis: Dylan Aprialdo Rachman
Editor: Bayu Galih
Setiap anggota dewan dilaporkan menerima antara Rp 300 juta dan Rp 350 juta.

Badan antigraft mulai menyelidiki kasus tersebut pada tahun 2015. Pada bulan Maret tahun lalu, Gatot terbukti bersalah memberikan total hadiah tidak sah senilai Rp 61,8 milyar (US $ 4,6 juta) kepada anggota DPRD Sumatera Utara untuk mempengaruhi pertimbangan dari 2014 -2015 anggaran provinsi. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.