KOORDINATOR MAKI MENJADI SAKSI FREDRICH YUNADI
![]() |
| BUNDAPOKER |
Meski sedianya sejak awal dikatakan Boyamin posisinya kerap kali berseberangan dengan Fredrich Yunadi,hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat,Boyamin menjelaskan kehadirannya sebagai saksi sebagai bentuk pembelaan profesi advokat.
Namun mantan Ketua DPR itu kerap tidak mengindahkan sura panggilan komisi anti rasuah tersebut,dia menjelaskan pihak oposisi dengan Fredrich berkaitan menghilangkan Setya Novanto saat KPK melayangkan panggilan untuk hardir sebagai saksi ataupun tersangka pada perkara korupsi e-KTP.
Dari kecelakaan itu Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3,diketahui saat ini Fredrich menjadi persakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat hari Kami petasng,Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilaman Mattauch dan Reza,bahkan dia menceritakan adanya sayembara bagi siapapun yang menemukan Setya Novanto akan menghadiahi Rp 10 juta karena merasa kesal atas sikap tidak kooperatif Novanto.
Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR,DPR,DPRD dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3 atas pemanggilan Novanto oleh KPK,dari kecelakaan tersebut KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Bomanesh Sutarjo dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH saat mendapat telepon dari Fredrich,sebelum kecelakan terjadi Fredrich telah memesan kamar untuk Novanto,dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Bomanesh Sutarjo,dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH saat mendapat telepon dari Fredrich,sebelum kecelakaan terjadi Fredrich diketahui telah memesan kamar unutk Novanto dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan.
Fredrich didakwa sudah melanggar Pasal 21 udnang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.