Selasa, 24 April 2018

HAKIM MENILAI SETNOV MENYALAHGUNAKAN JABATAN

BUNDAPOKER
Novanto menerima uang terkait proyek tersebut melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo,Hakim menyatakan tindakan Setya Novanto terkait pengadaan proyek e-KTP sudah memenuhi e-KTP sudah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri.

Transaksi barter yang dilakukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera peserta lelang proyek e-KTP menjadi landasan hakim untuk menemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri oleh Novanto,hal itu terungakp saat hakim anggota Emilia Subagja membacakan fakta persidangan yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim.

Yakni USD 3,5 juta melalui Irvanto dan USD 3,8 juta melalui Made Oka,dalam pertimbangannya jumlah transaksi barter yang dilakukan Irvanto ataupun Made Oka melalui money changer sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Pertimbangannya Novanto dengan leluasa mengenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke beberapa anggota DPR khususnya di komisi II DPR atas pelaksanaan pengerjaan proyek dengan anggaran 5,9 triliun,hakim juga menilai Novanto memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang.

Terlebih lagi imbuh Hakim Frangki selaku ketua fraksi Golkar saat itu ia memiliki wewenang mengakomodir anggota partai dan alat kelengkapan komisi pada Fraksi Golkar,tindakan Novanto menurut majelis hakim telah menimbulkan persaingan tidak sehat.

Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK 16 tahun penjara denda 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan,dalam tuntutan JPU Novanto dianggap telah memenuhi unsur dakwaan kedua yakni memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.