Rabu, 18 April 2018


Seorang ayah di Batam Kepulauan Riau selama ini di ketahui memiliki seorang budak yang selalu melayani dan melampiaskan nafsu birahi nya selama 4 tahun belakangan ini. Dimana budak seks yang di maksud ternyata merupakan seorang anak tirinya sendiri yang kita sebut saja sebagai LT yang berusia 21 tahun.

Korban LT sendiri di ketahui telah melayani nafsu birahi ayahnya yang bernama Fakhrudin berusia 47 tahun sejak dirinya berusia 17 tahun. Dimana selama 4 tahun LT selalu melayani dan melakukan hubungan seksual ketika di minta oleh ayahnya, Lt sendiri di ketahui hanya bisa menurut karena dirinya di ancam oleh ayahnya akan di bunuh jika tidak menururti kemauan ayahnya tersebut.

"Korban dicabuli sejak masih duduk di bangku kelas 3 SMA dan sekarang sudah kuliah di sebuah universitas yang tidak di sebutkan namanya. Selama ini, korban tidak berani melawan karena terus diancam akan dibunuh kalau mengadu ke ibunya atau siapa pun," kata Erry Syahrial, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri yang ditemui usai pendampingan korban di Mapolresta Barelang, Selasa (17/4/2018).

Erry sendiiri menerangkan bahwa tindakan bejat yang selalu di lakukan oleh tersangka selama 4 tahun tersebut di lancarkan ketika istri atau ibu dari korban yang di ketahui berprofesi sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan asing sedang bekerja dan pada saat keadaan rumah sudah kosong hanya tersisa anak tirinya saja, bahkan tersangka pun juga sudah sering melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya tersebut meskipun istrinya berada di dalam rumah ketika sang istri telah tertidur di malam hari.

Dan di ketahui bahwa dalam melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya tersebut ternyata ibu dari korban pernah menangkap basah tersangka sedang berhubungan seksual dengan anaknya tersebut. Akan tetapi ibu korban sama sekali tidak mampu untuk bertindak karena ibu korban ternyata juga di ancam akan di bunuh.  "Jadi saat ini, yang trauma tidak hanya korban tapi juga ibu korban," kata Erry.

Pada saat ini pun korban dan ibunda tercintanya di ketahui telah di ungsikan menuju ke tempat yang jauh lebih aman. Korban yang selama 4 tahun pun di identifikasi telah mengalami trauma dan rasa malu yang sangat dalam hingga dirinya tak lagi meneruskan pendidikanya. "Kita terus berikan pendampingan dan assesment kepada korban untuk membantu memulihkan rasa traumanya," kata Erry.

Lain dari pada itu, anggota dari Satreskrim Polresta Barelang sendiri menyatakan bahwa menerima laporan tersebut sejak tanggal 25 Maret 2018 kemarin. Akan tetapi tersangka baru berhasil di coduk oleh petugas pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 di karenakan tersangka sudah sempat malarikan diri dari rumahnya.

Kombes Hengki selaku Kapolresta barelang sendiri pada konferensi persnya menyatakan bahwa kejadian tersebut di lancarkan oleh ayah tirinya pertama kali telah di ketahui oleh adik dari ibu korban yang kemudian merasa tidak terima dan segera melaporkan kejadian tersebut.

Setelah korban berhasil di ciduk pada saat ini pun tersangka sedang di ancam dengan hukuman 15 tahun kurungan di balik jeruji besi, dimana tersangka di ketahui di jerat oleh pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan," kata Hengki.

LIHAT JUGA : CINTA ANAK KU LEBIH MENGGODA DARI ISTRIKU

Tagged: , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.