Minggu, 18 Maret 2018

JOKOWI BERIKAN IZIN PERTIMBANGAN BAGI RUU MASYARAKAT ADAT

JOKOWI BERIKAN IZIN PERTIMBANGAN BAGI RUU MASYARAKAT ADAT
JOKOWI BERIKAN IZIN PERTIMBANGAN BAGI RUU MASYARAKAT ADAT
Masyarakat Adat telah diberi secercah harapan sebagai Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani surat kepresidenan yang mengizinkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memulai pembahasan dengan kementerian terkait mengenai undang-undang yang telah lama ditunggu tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat.

"Dia telah mengirimkannya ke menteri Saya menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara," kata Menteri Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya pada hari Sabtu di depan sekitar 300 masyarakat adat dari seluruh penjuru negeri, yang berkumpul di Minahasa, Sulawesi Utara dari 14-17 Maret untuk Pertemuan Nasional ke-5 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Siti mengatakan surat tersebut dikirim ke kementeriannya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang merupakan sektor pemerintah yang memimpin pembahasan RUU tersebut. Berita tersebut disambut baik oleh masyarakat adat, yang juga merayakan ulang tahun ke 19 kebangkitan masyarakat adat. Rukka Sombolinggi, sekretaris jenderal AMAN, mengatakan bahwa mereka sangat berterima kasih atas perkembangan positif tersebut namun dia berharap hal itu bisa terjadi lebih cepat.

"Ini bukan hadiah. Ini adalah tanggung jawab negara. Kita seharusnya memiliki undang-undang perlindungan hak masyarakat adat bertahun-tahun yang lalu, "katanya. Rukka mengatakan RUU DPR tersebut masih memiliki banyak masalah, beberapa diantaranya terkait dengan perempuan adat dan komisi nasional yang akan mengorganisir masyarakat adat.

"Kami terus mendesak DPR untuk merevisi rancangan undang-undang, sementara juga berkomunikasi dengan pemerintah tentang draf saat ini," tambahnya. Rukka juga mengatakan bahwa kunci untuk berhasil dalam mempertimbangkan RUU tersebut adalah bahwa kementerian terkait harus menyisihkan "ego sektoral" mereka dan mulai fokus dan berjuang untuk masyarakat adat bersama-sama.

RUU masyarakat adat pada awalnya diajukan oleh partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada tahun 2012. Itu termasuk di antara tagihan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2014, namun dikeluarkan dari daftar pada menit terakhir. Dua tahun kemudian, pada tahun 2016, akhirnya RUU tersebut ditambahkan ke Prolegnas untuk dimusyawarahkan.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.