Jumat, 16 Februari 2018


Seorang kakek lanjut usia bejat bernama M. Yasid berusia 73 tahun teka melakukan hal bejat terhadap seorang gadis kecil berusia 12 tahun dengan inisial AS dengan sangat keji.

Dimana korban AS pada waktu itu di janji - janjikan dengan uang bernominal 5.000 rupiah dan korban pun berhasil dicabuli oleh kakek cabul tersebut ketika tengah bermain bersama - sama dengan teman - temanya. Pada saat ini pun tersangka harus mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukanya kepada gadis di bawah umur tersebut, dan tersangka pun mau tidak mau harus merasakan dinginya jeruji besi di Mapolsek Karang Jaya.

AKBP Bayu Dewantoro selaku Kapolres Mura melalui AKP Hermansyah selaku Kapolsek Karang jaya menyatakan bahwa tersangka sudah dengan aman di amankan di rumah anaknya yang berlokasi di Dusun Sukamaju, Kelurahan Sepancar, Kecamatan Batu Raja Timur Kabupaten OKU, tepat pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018 sekitar pukul 06.00 WIB.

Tersangka pun berhasil di ciduk oleh pihak kepolisian sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B-04/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.Kr.Jaya tanggal 05 Februari 2018 oleh Atik (60) warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

"Pelaku berhasil kita amankan di rumah anaknya tanpa melakukan perlawanan, oleh Kanit Res Polsek Karang Jaya, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Karang Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kaa Bayu.

Perlu di ketahui bahwa perbuatan cabul yang dilakukan tersangka tersebut ternyata dilakukan pada bulan November 2017 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kebun milik tersangka di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Dimana pada waktu itu korban tengah bermain - main bersama - sama dengan teman - temanya, tersangka pun menarik dan merayu korbanya dengan menjanji kan uang dengan nominal 5.000 rupiah msabil memegang bahu korbanya.

Kemudian korban pun di tidurkan sambil merayu korbanya untuk membuka celana sekaligus memasukan alat kelamin tersangka kedalam alat kelamin korbanya, beberapa saat setelah tersangka puas dengan perbuatanya, tersangka pun memberikan uang dengan nominal 5.000 rupiah kepada korbanya dan menyuruh korban untuk pulang.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

LIHAT JUGA : GOROK LEHER SENDIRI PAKAI GERGAJI TUKANG PARKIR INI TIDAK JADI MATI

Tagged: , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.