Sabtu, 03 Februari 2018

KELUARGA FREDRICH YUNADI PROTES CARA KPK MELIMPAHKAN BERKAS KE PENGADILAN

BUNDAPOKER
Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pekan depan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu segera di disidangkan,KPK telah merampungkan berkas perkara dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi.

Alexa menceritakan,mereka pihak keluarga FY dikejutkan oleh kedatangan rombongan KPK yang berjumlah 7-8 orang ke pekarangan rumah mereka,istri dari FY menemui utusan KPK dan bertanya maksud dan kepentingan mereka datang ke rumah FY.

Namun karena merasa tidak punya pengalaman hukum beliau menolak untuk membubuhkan tanda tangan dan meminta untuk dihadirkan pengacara suaminya,Alexa mengatakan pada saat itu Penyidik mengatakan mereka membawa dokumen yang harus ditandatangani FY.

Namun istri FY berontak dan mengatakan bahwa beliau justru sedang berusaha menghubungi pengacara dan tidak mendengarkan keterangan apapun dari utusan KPK,beliau melanjutkan utusan KPK mengatakan pada putri kedua FY bahwa mereka sudah selesai membacakan surat tersebut dan sudah didengarkan oleh istri FY,namun putri  Fredrich juga meminta untuk dihubungi terlebih dahulu pengacaranya.

Kemudian tim KPK buru-buru pamit dan saat menuju mobil mereka dan mereka segera pergi,karena sebelumnya Putri dari Fredrich sudah meminta tim KPK untuk pergi dari rumah mereka,namun mereka masih tidak mau,dan Putri Fredrich juga semakin kesal karena salah satu dari tim penyidik merekam kejadian yang ada dirumah mereka dan balik mengancam akan memotret.

Di dalam surat itu dijelaskan Fredrich baru mengetahui bahwa sebelum utusan KPK datang ke rumah mereka sudah bertemu dengan Fredrich di rutan dengan permintaan yang sama untuk menandatangni surat pelimpahan berkas.

FY tetap menolak,sehingga tidak ada satu berkaspun yang ditandatangani oleh FY,FY telah menegaskan bahwa beliau tidak mau menandatangani surat apapun karena tidak hadirnya pengacara,dalam suratnya Fredrich menyebut ada 24 orang yang memaksanya menandatangani surat tersebut.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.