Dijelaskan oleh badan pengawasan pemilihan umum (bawaslu) RI
mengatakan akan melakukan gelar sidang ajudikasi permohonan sengeketa dalam
pemilu yang di ajukan ke tujuh partai (Parpol) untuk calon peserta pemilu pada
ahri sabtu tanggal 6/1/2018
Diberitakan bahwa pendaftaran dari ketujuh parpol tersebut
diberhentikan sementara sampai ada keputsan final dan juga mengikat dari sidan
ajudikasi dan juga ketujuh partai dinyataikan telah tidak memenuhi syarat
penelitian administrasi oleh komisi pemilihan umum (KPU) RI sehingga tidak bisa
mengikuti tahap verifikasi faktual
Dijelaskan oleh salah satu anggota bawaslu yaitu Mochammad
Afifudin mengatakan bahwa sidang hari ini berupa penyampaian data baik dari
pemohon yaitu parpol dan juga termohon (KPU) dijelaskan bahwa sidang ajudikasi
telah di selenggarakan karena ada mediasi yang berlangsung pada 4-5 januari
tahun 2018 tidak mencapai kepada kesepakatan antara kedua pihak tersebut.
Dijelaskan oleh afifudin
mengatakan bahwa ia enggan menjelaskan secara spesifik syarat syarat
yabg di adukan pemohondikarenakan mediasa akan dilakuan secara mediasi
berlangsung sangat tertutup dan
dialamnya macam-macam perkaranya nanti juga akan di sampaikan di dalam
sidang ajudikasi kalau memang ajudikasi akan terbuka
Diberitakan bahwa berdasarkan agenda bahwa sidang ajudikaso
alam dimulai pada pukul 10.00 dan berakhir pukul 16.00 dan juga sebelumnya dari
ketujuh parpol telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke bawaslu karena
tidak lolosnya ke tahapan verfolaso faktual dan juga bawaslu telah menggelar
mediasi antara KPU dan dua partai yaitu partai idaman dan juga pika pada hari
kamis tanggal 4-1-2018
Dijelaskan bahwa dua sidang dari mediasi itu tidak mencapai
pada hasil kesepakatan namun di kutip dari laman bawaslu dari lanjutan
penyelesaian sengketa akan di laksanakan dengan menggelar sidang ajudikasi.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.