Sabtu, 06 Januari 2018




Dijelaskan oleh badan pengawasan pemilihan umum (bawaslu) RI mengatakan akan melakukan gelar sidang ajudikasi permohonan sengeketa dalam pemilu yang di ajukan ke tujuh partai (Parpol) untuk calon peserta pemilu pada ahri sabtu tanggal 6/1/2018

Diberitakan bahwa pendaftaran dari ketujuh parpol tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputsan final dan juga mengikat dari sidan ajudikasi dan juga ketujuh partai dinyataikan telah tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh komisi pemilihan umum (KPU) RI sehingga tidak bisa mengikuti tahap verifikasi faktual

Dijelaskan oleh salah satu anggota bawaslu yaitu Mochammad Afifudin mengatakan bahwa sidang hari ini berupa penyampaian data baik dari pemohon yaitu parpol dan juga termohon (KPU) dijelaskan bahwa sidang ajudikasi telah di selenggarakan karena ada mediasi yang berlangsung pada 4-5 januari tahun 2018 tidak mencapai kepada kesepakatan antara kedua pihak tersebut.

Dijelaskan oleh afifudin  mengatakan bahwa ia enggan menjelaskan secara spesifik syarat syarat yabg di adukan pemohondikarenakan mediasa akan dilakuan secara mediasi berlangsung sangat tertutup dan  dialamnya macam-macam perkaranya nanti juga akan di sampaikan di dalam sidang ajudikasi kalau memang ajudikasi akan terbuka

Diberitakan bahwa berdasarkan agenda bahwa sidang ajudikaso alam dimulai pada pukul 10.00 dan berakhir pukul 16.00 dan juga sebelumnya dari ketujuh parpol telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke bawaslu karena tidak lolosnya ke tahapan verfolaso faktual dan juga bawaslu telah menggelar mediasi antara KPU dan dua partai yaitu partai idaman dan juga pika pada hari kamis tanggal 4-1-2018

Dijelaskan bahwa dua sidang dari mediasi itu tidak mencapai pada hasil kesepakatan namun di kutip dari laman bawaslu dari lanjutan penyelesaian sengketa akan di laksanakan dengan menggelar sidang ajudikasi.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.