Jumat, 08 Desember 2017



Di jelaskan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mencantat ada nya peingkatan anggka anggota didalam laporan yang terkait dalam punggutan yang liar dalam lingkungan pelayanan public di pengadilan tersebit

Dijelaskan oleh komisir ORI yaitu Ninik Rahayupun mengatakan bahwa tentang laporan tersebuut di antara lainnya berkaitan dengan beberapa penanganan perkara yang telah berlarut larut praktik pencalonan penyimpanan prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan

Dijelaskan oleh NINIK mengatakan bahwa laporan yang terkait dalam pengadilan ini meruopakan laporan yang ke 6 yang masuk ke dalam Ombudsman ujarnya di bakoel koffie cikini di Jakarta pada hari jumat tanggal 8/12/2017

Dari penjelasan dar ninik selama ini badan pengawasan (Bawas) Ma selalu berkilah bahwa system yang dilakukan untuk pencegaha prakti pungli tersebut di pengadilan telah sangat bagus di buat bahwa faktanya bahwa di laporannya ada praktik pungli tersebut dar tahun ke tahun terus meningkatnya

Dijelaskan bahwa ninik mengatakan bahwa merela selalu mengatakan bajwa sistemnya sudah bagus dan juga mereka melakukan defense lebih dahulu dan juga kalu system jalan ini tidak akan terulang kembali dan saya juga busa memastikan MA masih belum berunah ujarnya

Dijelaskan oleh ninik bahwa praktik pungli tersebut yang ada di bawah MAbuka karena adanya oknum semata melainkan juga praktik pungli tersebut adalah imbas hal buruk dari system yang ada di MA maka harus ada perubahan


Ninik mengatakan bahwa ini bukan oknumnyasaja namun kasus yang telah di laporkan masyarakat berulang dan juga dulu masyarakat lapor sendiri sekarang saat ini mengunakan pengacara dan juga jadi laporan laporan masyarakat yang adukan

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.