Di jelaskan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah
mencantat ada nya peingkatan anggka anggota didalam laporan yang terkait dalam
punggutan yang liar dalam lingkungan pelayanan public di pengadilan tersebit
Dijelaskan oleh komisir ORI yaitu Ninik Rahayupun mengatakan
bahwa tentang laporan tersebuut di antara lainnya berkaitan dengan beberapa
penanganan perkara yang telah berlarut larut praktik pencalonan penyimpanan
prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan
Dijelaskan oleh NINIK mengatakan bahwa laporan yang terkait
dalam pengadilan ini meruopakan laporan yang ke 6 yang masuk ke dalam Ombudsman
ujarnya di bakoel koffie cikini di Jakarta pada hari jumat tanggal 8/12/2017
Dari penjelasan dar ninik selama ini badan pengawasan
(Bawas) Ma selalu berkilah bahwa system yang dilakukan untuk pencegaha prakti
pungli tersebut di pengadilan telah sangat bagus di buat bahwa faktanya bahwa
di laporannya ada praktik pungli tersebut dar tahun ke tahun terus meningkatnya
Dijelaskan bahwa ninik mengatakan bahwa merela selalu
mengatakan bajwa sistemnya sudah bagus dan juga mereka melakukan defense lebih
dahulu dan juga kalu system jalan ini tidak akan terulang kembali dan saya juga
busa memastikan MA masih belum berunah ujarnya
Dijelaskan oleh ninik bahwa praktik pungli tersebut yang ada
di bawah MAbuka karena adanya oknum semata melainkan juga praktik pungli tersebut
adalah imbas hal buruk dari system yang ada di MA maka harus ada perubahan
Ninik mengatakan bahwa ini bukan oknumnyasaja namun kasus
yang telah di laporkan masyarakat berulang dan juga dulu masyarakat lapor
sendiri sekarang saat ini mengunakan pengacara dan juga jadi laporan laporan
masyarakat yang adukan
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.