Dijelaskan oleh komisi pemberantasan korupsi telah memanggil
empat pegawai badan pemeriksa keunagan (BPK) RI untuk melakukan pemeriksaan di
dalam kasus suap terkait tentang pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)
terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017
Di dalam kasus tersebut telah menjerat General Manager PT
Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi dijelsakan setia budi selaku sebagai
pemberi suap terhadap Auditor maydapada sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI yaitu Sigit Yugoharto
Dijelaskan bawha empat orang pengawai tersebutyakni dua
orang dengan posisi sebagai pegawai BPK di sub Auditorat VII yaitu Bernat S
Turpin dan juga andry Yustono terlibat dalam kasus suap tersebut sehingga KPK
akan metelusuri 4 orang tersebut.
Diberitakan bahwa di dalam kasus ini setia telah di duga
telah menyuap sigit terkait tentang temua pemeriksaan degan tujuan tertentu
(PDTT) BPK di jelaskan juga suap yang telah di berikan kepada setia kepada
sigit telah di duga berupa satu uni sepda motoe Harley bertupe Davidson
sportster 883
Di dalam PDTT Tersebut pada tahun 2015 dan juga 2-16 telah
diindikasikan tedapat temuan yang telah kelebihan pembayaran terkait dengan
pekerjaan pemeliharaan periodic dan juga rekonstriksi jalan dan juga pengecatan
marka jalan yang tidak sesuai dan juga tidak dapat di yakini kebenarannya
Dijelaskan oleh febri diansyah sebagai juru bicara KPK
mengatakan bahwa pemberian hadiah atau janji tersebut terkait pemeriksaan PDTT
yang telah dilakukan pada tahun 2017 terhadap pengelolaan keunafan pada tahun
2015 dan juga tahun 2016 ujarnya saat jumpa pers di gedung KPK pada tanggal 22
september lalu ujarnya dan juga di dalam melaksanakan PDTT di kantor PT Jasa
Marga (Persero) di cabang purbaleunyi di sigit merupakan ketua timnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.