Senin, 18 Desember 2017


Dijelaskan oleh komisi pemberantasan korupsi telah memanggil empat pegawai badan pemeriksa keunagan (BPK) RI untuk melakukan pemeriksaan di dalam kasus suap terkait tentang pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017

Di dalam kasus tersebut telah menjerat General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi dijelsakan setia budi selaku sebagai pemberi suap terhadap Auditor maydapada sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yaitu Sigit Yugoharto

Dijelaskan bawha empat orang pengawai tersebutyakni dua orang dengan posisi sebagai pegawai BPK di sub Auditorat VII yaitu Bernat S Turpin dan juga andry Yustono terlibat dalam kasus suap tersebut sehingga KPK akan metelusuri 4 orang tersebut.

Diberitakan bahwa di dalam kasus ini setia telah di duga telah menyuap sigit terkait tentang temua pemeriksaan degan tujuan tertentu (PDTT) BPK di jelaskan juga suap yang telah di berikan kepada setia kepada sigit telah di duga berupa satu uni sepda motoe Harley bertupe Davidson sportster 883

Di dalam PDTT Tersebut pada tahun 2015 dan juga 2-16 telah diindikasikan tedapat temuan yang telah kelebihan pembayaran terkait dengan pekerjaan pemeliharaan periodic dan juga rekonstriksi jalan dan juga pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan juga tidak dapat di yakini kebenarannya


Dijelaskan oleh febri diansyah sebagai juru bicara KPK mengatakan bahwa pemberian hadiah atau janji tersebut terkait pemeriksaan PDTT yang telah dilakukan pada tahun 2017 terhadap pengelolaan keunafan pada tahun 2015 dan juga tahun 2016 ujarnya saat jumpa pers di gedung KPK pada tanggal 22 september lalu ujarnya dan juga di dalam melaksanakan PDTT di kantor PT Jasa Marga (Persero) di cabang purbaleunyi di sigit merupakan ketua timnya.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.