Dua warga negara asing dari Tiongkok ditangkap oleh Kantor
Polisi Jakarta Utara karena dipindahkan oleh salon kecantikan ilegal di
Penjaringan. Keduanya membebaskan pria dan wanita itu karena mereka membuka
salon tanpa izin medis, Dua tersangka.
yaitu inisial DN dan
inisial DS. Setiap warga Tionghoa yang melakukan perawatan medis tanpa
izin," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi di Mabes
Polres Jakarta Utara, dilansir Antara, Jumat (15/11), itulah sebuah berita yang
di dapatkan dari pihak kepolisian.
Aktor Menggunakan Visa Keluarga Budhi menjelaskan, tersangka
DN menggunakan visa keluarga untuk masuk ke Indonesia dan tidak diizinkan
bekerja, tetapi DN menjadi pemilik salon kecantikan. Sementara tersangka DS
menggunakan visa dagang yang juga tidak diizinkan untuk perawatan medis.
Apa yang harus mereka lakukan telah dilanggar dari izin tinggal
yang diberikan," tegasnya, Salon Kecantikan di Penjaringan Area Salon
kecantikan ilegal dalam hal ini adalah "Nana Alis Beauty Indonesia"
di Rukan Exclusive Block A Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta
Utara.
Salon yang menerima layanan membuat lipatan mata dengan
operasi dan menghilangkan lemak pada kelopak mata, Salon sudah beroperasi sejak
2017 dan sudah ada banyak pasien," kata kepala polisi.
Untuk sekali aksi
ditentukan dengan harga antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta per satu kelopak
mata.
Para tersangka didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 83 junto pasal 64, pasal 197 junto pasal
106, pasal 196 junto pasal 98 dan pasal 198 junto pasal 108, 15 tahun dan denda
maksimum Rp1,5 miliar






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.