Selasa, 25 Februari 2020



Dua bandit ditembak dalam mode penembakan polisi yang rusak di Kampung Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Sebab, keduanya bertarung ketika polisi akan ditangkap, Kedua pejuang itu ditangkap di kota asalnya setelah para korban Arsyad membuat laporan ke Kepolisian Sektor Kerinci Kanan. Mereka menentang, jadi itu dilakukan dengan menanggapi dengan pertarungan kedua," kata Kepala Kepolisian AKBP AKBP AKBP Doddy F Sanjaya, Selasa ( 25/2).

Dodddy menyatakan, anggotanya segera merespons ketika warga membuat laporan sebagai penyelamat korban. Petugas melakukan penyelidikan ke Sumatera Selatan dan akhirnya dievaluasi pada 17 Februari, Dua lelaki berinisial MZ (26) dan IS (30), mereka adalah uang milik M Arsyad (36) warga Siak," kata Doddy, Pencurian mode pecahan kaca terjadi pada hari Rabu, 5 Februari.

Saat itu korban baru saja kembali dari salah satu bank di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selanjutnya, korban memarkir kendaraannya di depan Kantor Petugas Desa Kerinci Kanan.
 Ketika korban datang ke mobil, pintu depan mobil Daihatsu Xenia dan tas uang Rp65 juta hilang, Kedua korban tersebut adalah warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumater Selatan.

 Keduanya melepaskan peran, IS memantau sambil membawa sepeda motor sementara MZ sebagai pelaksana memecahkan kaca dan membawa uang korban, Selama dua bulan terakhir, pelanggaran yang dilakukan telah melakukan tiga kali kejahatan yang sama. Ada di Kampar, Siak dan Indragiri Hilir," jelasnya, Polisi menyita barang bukti milik korban dengan membawa uang jaminan Rp260 juta. Putar busi motor untuk alat kaca yang pecah juga disita.

Tersangka yang diterima MZ dalam kasus yang sama di Manado. Dia tahu cara memecahkan kaca dengan busi dari seorang teman di desanya," kata Doddy, Doddy mengungkapkan, orang-orang menyangkal bahwa mereka ditangkap setiap hari. Penjarahan mereka diberikan kepada keluarga untuk mencari nafkah, Beberapa diberikan kepada anak-anak yang diberikan dan ditempatkan untuk judi online utama," kata Doddy, Pasal 363 Paragraf 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Doddy mendesak orang untuk berhati-hati membawa barang saat bepergian. Sebab, kejahatan kaca tidak hanya dilakukan oleh kedua tersangka.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.