Selasa, 24 September 2019



Seorang siswi kelas 6 SD di Jember menjadi korban pencabulan pengepul barang bekas aksi bejat itu terbongkar karena pelaku meninggalkan bekas kecupan di bagian leher korban. Pelaku yang kini sudah di tetapkan sebagau tersangka bernama Nimin (50), warga Kecamatan kencong Jember. Sedangkan sang korban baru berusia 13 tahun dan tinggal di Kecamatan yang berbeda.

“Peristiwa pencabulan terjadi di rumah pelaku. Dilaporkan ke polisi kemarin sore,”kata Kanit Reskrim Polsek Jombang Aiptu Iwan Iswanto, Selasa (24/9). Menurut Iwan, perbuatan bejat Nimin terbongkar setelah Bide korban curiga melihat tanda merah di bagian leher korban. Tanda merah itu mirip bekas kecupan.

“Saat korban bermain dengan teman-teman nya, Bude korban melihat sekilas di leher korban ada kayak bekas curang gitu. Bude korban ini kemudian timbul raa curiga,”imbuh Iwan. Pada akhirnya korban di panggil dan di tanya kenapa di bagian leher ada bekas tanda merah. Akhirnya korban menceritakan bahwa dia telah di cium Nimin. Korban mengaku di bawa masuk rumah Nimin saat melintas di depan rumah itu.

Selainmencium korban, korban juga di raba-raba oleh pria itu. Bocah itu sudah dua kali menjadi korban pencabulan Nimin.”Mendengar pengakuan itu, bude korban langsung melapor ke kita. Kita tindak lanjuti dengan meminta visum ke Puskesmas. Korban juga kita minta keterangan,”terang Iwan.

Ketika alat bukti sudah cukup kuat, polisi kemudian menciduk Nimin di rumahnya. "Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut Iwan. Selain menahan Nimin, polisi juga menyita barang bukti kaus, celana panjang dan celana dalam milik korban. "Tersangka kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Iwan.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.