Selasa, 26 Maret 2019

BISNIS MENCARI TARIF PAJAK YANG LEBIH RENDAH UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING


Perwakilan dari dua asosiasi bisnis telah meminta pemerintah untuk menurunkan tingkat pajak penghasilan perusahaan sehingga mereka dapat memproduksi produk yang dapat bersaing di pasar global.

Mereka mengklaim bahwa tarif pajak 25 persen berarti produk Indonesia tidak dapat bersaing di pasar global karena negara-negara tetangga telah menurunkan tarif pajak penghasilan.

Ketua Asosiasi Pusat Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan, Malaysia, misalnya, telah menurunkan pajak penghasilan dari 28 persen pada 2006 menjadi 27 persen pada 2007, 26 persen pada 2008, 25 persen pada 2009, dan 24 persen sejak 2015

 "Pemerintah perlu menurunkan tarif pajak karena akan berdampak positif [pada bisnis]," kata Ajib di Jakarta pada Senin seperti yang dilaporkan oleh kontan.co.id.

Dia menambahkan, pemotongan pajak penghasilan juga akan membantu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.

 "Ini akan membantu bisnis tumbuh lebih cepat karena mereka dapat membukukan lebih banyak keuntungan karena peningkatan penjualan," tambahnya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menggemakan komentar Ajib, mengatakan pemerintah tidak perlu khawatir tentang dampak kebijakan semacam itu pada pendapatan pajak.

Dia mengatakan dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan seperti itu akan membantu meningkatkan pendapatan pajak karena akan membantu perusahaan berkembang lebih cepat. "Ini juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Baik Apindo dan Hipmi meminta pemerintah untuk menurunkan pajak penghasilan secara bertahap hingga 17 persen, seperti di Singapura.

Menanggapi proposal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah lama merencanakan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan, tetapi proses tersebut membutuhkan waktu karena kebijakan tersebut dapat diterapkan setelah revisi Undang-Undang No. 7/1983 tentang pajak penghasilan untuk UU No. 36/2008.

Revisi undang-undang pajak penghasilan telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2019, tetapi baik pemerintah dan DPR akan terlebih dahulu merevisi undang-undang tentang ketentuan umum dan prosedur perpajakan, katanya, seraya menambahkan bahwa revisi undang-undang pajak penghasilan akan menjadi prioritas selanjutnya.

Namun, Sri Mulyani menambahkan, Kementerian Keuangan harus mengungkapkan revisi tersebut dalam rapat kabinet untuk menilai tarif pajak penghasilan baru dan dampaknya terhadap pendapatan pajak.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.