Sabtu, 16 Februari 2019

WN IRAN YANG LECEHKAN PEREMPUAN DI PASAR DIPOLISIAN

BUNDAPOKER

Seoran Warga Negara Asing laki - laki yang berasal dari Iran yang tinggal di salah satu ouse community di Makassar, yang di ketahui berinisial BI (32) tahun, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga dia telah melakukan pelecehan seksual.

Pada hari Kamis tadi, WNA ini terlihat di ruang lobi Reskrim Polrestabes Makassar bersama seorang lelaki paruh baya yang mengaku pendamping WNA tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ujang Darmawan Hadi Saputra yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan polisi terkait WNA ini.

Ujar nya dia sesuai dengan laporan dari korban, perempaun yang di ketahui berinisial D jika dia telah menajdi korban pelecehan seksual oleh lelaku BI saat dia berada di pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali, Makassar, pada hari Minggu, (10/2).

Perempuan yang mengaku jadi korban pelecehan seksual itu melaporkan kejadian itu pada Senin (12/2) dan dia telah selesai diperiksa.

"Keterangan dari korban kalau lelaki BI itu meraba bagian bawah delakang tubuhnya sebanyak dua kali di lokasi yang sama. BI sempat di tegur saat melakukan aksinya dengan meraba pertama namun BI tidak mengubris teguran dari korban dan kembali melakukan aksi pelecehan nya lagi hingga sebanyak dua kali. Korban pun akhirnya melaporkan tindakannya yang di dapatkannya itu ke polisi. Tadinya dilaporkan ke Polsek kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar," ujar Ujang.

Adapun dugaan pelakukan, BI, ujar Ujang, di sangkakan pelaku melanggar pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun.

"Karena ancaman hukuman penjaranya kurang dari lima tahun maka yang bersangkutan tidak di tahan namun di kenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Hari ini Kamis, dia datang laporan lagi sehingga seklian di ambil keterangannya tambahnya," ujar Ujang seraya menambahkan, wajib lapor yang bersangkutan ini dilakukan hingga berkasnya nanti selesai dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Tagged: , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.