ADI SAPUTRA SEMPAT MENOLAK KETIKA AKAN DI BAWA KE KANTOR POLISI
BUNDAPOKER
Saat akan hendak di amankan. Adi Saputra yang pada saat itu di ketahui dia sedang terlelap di lantai rumah kontrakannya di huni oleh orang tuanya. Kontrakan itu yang terletak di Jalan Budeh nomor 48B, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
"Dia bangun, terus kata polisinya, ayok nanti berikan keterangannya di kantor saja," ujar Eli Sugianto, pengurus RT yang setempat saat ditemui, pada hari Sabtu (9/2).
Ajak dari petugas kepolisian itu, ujar Eli tidak langsung di respons oleh Adi. Tersangka dari dugaan kasus pemalsuan dokumen, penggelapan, dan penadah kendaraan bermotor ini malah meminta kesempatan kepada polisi yang menjemputnya untuk memberikan keterangan di rumah kontrakan itu.
"Adi menjawab, memangnya tidak bisa di selesaikan di sini pak ? (rumah kontrakannya) Pak, kemudian menjawab kita selesaikan di kantor saja nanti," ujar Eli.
Adi kemudian memberikan alasannya jika besok dia harus kembali bekerja. "Saya besok kerja pagi pak," jelas Adi seperti ditirukan Eli.
Diketahui, atas perbutan yang sudah di lakukannya, Adi Saputra disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 263 tentang pemalsuan pelat nomor, pasal 372 dan atau 378 karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar. Lalu pasal 480 terkait penadah karena berasal dari kejahatan, pasal 233 KUHP merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas di muka umum, pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan sepeda motor hasil kejahatan yang dimiliki pelaku.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas, Adi Saputra disangkakan pasal 281 dan 288 ayat 1 dan 280 dan 291 ayat 1 dan ayat 2 dan 282 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.