RAZIA TEMPAT HIBURAN MALAM POLRES SERANG SITA RATUSAN BOTOL MIRAS
BUNDAPOKER
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, bahwa pihak nya masih belum menemukan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam di kota Serang. Oleh karena itu, pihak nya masih melakukan operasi penyakit masyarakat tersebut.
"Dari dua tempat, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan kembali kita temukan. Faktanya izin yang dimiliki untuk tempat itu adalah izin restoran, namun kami lihat adanya minuman keras beralkohol berbagai jenis dan sarana pendukung hiburan yang tidak identik dengan restoran," uajr nya, pada hari Sabtu (5/1).
Dia menambahkan dalam operasi tersebut petuga juga berhasil menyita satu unit Daihatzu Grand Max Warna Silver mobil itu di gunakan sebagai modus operasi penjualan minuman keras ilegal tersebut.
"Kita lihat modus yang di lakukan oleh pelaku dengan meyinpan minuman keras nya di dalam mobil, kemudian apabila pengunjung ingin membeli baru di ambilkan. Ini juga untuk berusaha mengelabui petugas agar di dalam kafe tidak terlihat ada menjual minuman keras," ujar nya.
Jimmy mengaskan, kepada pengelola kafe tersebut untuk segera menutup, karena ini sudah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perdagangan. Dengan itu dia bisa mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, jelas nya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.