Senin, 03 Desember 2018

TANGKAP 4 PENGEDAR POLRES INHIL SITA 627 BUTIR EKSTASI DAN AIRSOFT GUN

BUNDAPOKER

Setelah di intai dalam waktu selama dua bulan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan empat orang pengedar. Bersama pelaku disita barang bukti sabu - sabu 40 gram dan pil ekstasi sebanyak 627 butir dari luar negeri.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Roni Putra, mengatakan keempat tersangka yang sindikat narkoba itu di amankan pada hari, Sabtu 1/12) dini hari. "Kami telah melakukan penyelidikan selama dua bulan," ujar Christian pada hari, Minggu (2/12).

Penyelidikan itu di lakukan berawal dari informasi yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah Jalan Tengku Umar, Kelurahan Taga Raja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kasat Reserse Narkoba AKB Bachtiar dan tim melakukan penangkapan.

Keempat pelaku yang berhasil di amankan di ketahui dengan berinisial SY (41), JM (34), WR (31) dan HMS (37). "Keempat pelaku dari profesi berbeda. Kami tangkap saat berada di rumah SY di Jalan Tengku Umar sekira pukul 04.00," jelas Christian.

Dalam penangkapan ini tim berhasil mendapatkan barang buktinya dan telah di sita yang berupa 400 gram sabu, 627 butir pil ekstasi, 5 unit handphone dengan berbagai merek, 1 buah mesin penghitung uang merek Handy Counter V30 dan uang tunai sebesar Rp 71.000.000.

Uang yang di sita itu diduga didapatkan dari hasil penjualan narkoba. Selain itu kami juga telah mengamankan satu pujuk senjata Airsoft Gun, ujar Christian. Saat ini keempat pelaku dan barang bukti hasil sitaan telah diamankan di Mapolres Inhil. "Petugas masih melakukan pengembangan penyidikan," jelas Christian.

Tagged: , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.