223 NARAPIDANA DI BANTEN MENDAPATKAN REMISI HINGGA 2 BULAN
BUNDAPOKER
"Untuk remisi Natal 2018 warga binaan yang bernama Nasrani di 11 UPT sebanyak 223 orang. Semuanya hanya pengurangan masa tahanan yang bervariasi dari 15 hari hingga sampai 2 bulan," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Taufiqurrakhman pada hari, Selasa (25/12).
Dia menjelaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi sudah di penuhi persyaratannya seperti berkelakuan baik, dan juga sudah menjalani pidana minimal 6 bulan penjara. "Warga binaan yang mendapatkan remisi didominasikan kasus pidana umum seperti narkoba.
Berdasarkan dar data, Lapas kelas 1 Tangerang 69 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 52 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 30, Lapas Anak Wanita Kelas IIB Tangerang 21 orang, Lapas Kelas IIA Serang 13 orang. Kemudian Lapas Kelas III Cilegon 12 orang, Rutan Kelas I Tangerang 22 orang, Rutan Kelas IIB Serang 4 orang.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.