WALI KOTA BANDUNG MENOLAK INSTRUKSI KEMENDAGRI LANTIK SEKDA PILIHAN RIDWAN KAMIL
Oded menolak instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk melantuk Benny Bachtiar yang dipilih oleh wali kota sebelumnya Ridwa Kamil,Wali kota Bandung Oded M Danial tetap menginginkan posisi sekretaris daerah dipegang Ema Sumarna.
Sesuai aturan Kemendagri pengajuan nama bisa dilakukan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,menurutnyanya penetapan Sekda merupakan haknya sebagai pejabat pembina kepegawaian,Oded memperpanjang masa jabatan Plh Ema setelah sebelumnya habis pada Sabtu,saat ini jabatan Sekda dijabatan Ema Sumarni sebagai pelaksana harian.
Iwa mengatakan telah mendapat surat rekomendasi dari Kemendagri dan Komite Aparatur Sipil Negara sebagai balasan dari surat yang dilayangkan Wali Kota Oded terkait dengan penggantian nama Sekda Bandung pada tanggal 29 Oktober lalu.
Menurutnya Ridwan Kamil menguasakan perintah pusat ini kepada Iwa untuk menyampaikan kepada Oded,Iwa memastikan Kemendagri dan KASN tetap meminta agar Oded tetap melantik Benny Bachtiar menjadi Sekda.
Namun memastikan penggantiannya juga harus mengikuti aturan yang berlaku,Benny dimungkinkan untuk digantikan di tengah jalan jika dari evaluasi yang dilakukan Oded kinerjanya tidak memuaskan,jadi prinsipnya apa yang sudah diputuskan harus dilantik,bila proses dilantik berdasarkan evaluasi dari wali kota kinerja tidak sesuai itu bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.