Kamis, 08 November 2018



Satuan Polisl Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana melakukan penertiban dan pembongkaran tempat prostitusi pada lahan milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Tegal Gede.

"Itu rencananya akan berlangsung pada Selasa (13/11) hingga Kamis (15/11). Dan itu sudah sesuai prosedur atau regulasi yang ada," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten bekasi, Hudaya di Cikarang seperti dikutip Antara, Rabu (7/11).

Menurut Hudaya, ada nya bangunan semi permanen yang di gunakan untuk tempat prostitusi telah merusak pemandangan citra daerah setempat. Selain itu, keberadaan tempat prostitusi itu juga memancing tindakan kriminalitas.

Pihaknya akan melibatkan kepolisian sebagai bentuk pengamanan saat menertibkan lokasi tersebut. “eksekusi tempat prostitusi itu di khususkan bagi bangunan yang berdiri di lahan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Tegal Gede, Kabupaten Bekasi hingga perbatasan Karawang atau di dua sisi Kalimalang,”ujarnya.

Dia mengakui penerbitan sedikit terlambat lantaran baru menerima laporan yang meminta bangunan luar milik PJT II untuk segera di terbitkan.”Penertiban itu akan segera di lakukan, dan saat ini baru pada proses persiapan secara mekanisme maupun pemetaan area,”ucapnya.

Penertiban ini juga sudah melalui tahapan yang jelas. Jadi secara regulasi tidak menyalahi aturan. Hudaya menjelaskan dalam tahapan itu memang sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya dengan adanya hal tersebut tentu saja dapat meresahkan masyarakat setempat.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.