Kamis, 29 November 2018



AK (53), WARGA Rapak, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, di tangkap aparat Polres Balikpapan. Di duga mengelola akun Facebook “Gay Pijat Balikpapan” yang beranggotakan ratusan orang. AK, kini meringkuk di penjara.

“ Dari kemarin kami introgasi, hari ini kami lakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat. Penangkapan AK, terkait patrol siber yang bergerak di dunia maya, mengamati isi konten akun media social. Belakangan, muncul akun “ Gay Pijat Balikpapan”. Yang di duga berikan gay.

Penyelidikan polisi berbuah hasil. Administrator dari akun FB komunitas itu di ketahui punya akun bernama ARIFIN Bpn. Setelah terus di telusuri, akhirnya polisi menangkap AK. “ AK ini sebagai admin grup. Isi dari konten akun itu, berisi dugaan tindak pidanan kesusilaan. Dari telepon selular yang kami sita, berisi foto-foto vulgar (sesame jenis),” ujar Makhfud.

AK di jerat dengan Undang-Undang No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “ Dari penelusuran, dan penyelidikan kami sementara ini, akun FB Gay Pijat Balikpapan itu beranggotakan sekitar 400 member. Tapi yang jelas, pemeriksaan masih terus berlanjut,” ungkapnya.

Tagged: , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.