Beranggapan istrinya susah di atur, DR warga Desa Bonorowo, Kabupaten Kebumen menganiaya istrinya sampai tewas. Motif pembunuhan DR baru terungkap setelah ia pulih usai menegak racun serangga. DR yang telah di nyatakan sembuh oleh RSUD Prembun kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, mengatakan begitu di nyatakan sembuh pada Rabu(21/11), DR langsung di bawa ke Polres Kebumen. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatan nya menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Lanjur AKP Suparno, sampai saat ini DR masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen. “Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara,”kata Siparno, Kamis (22/11).
Tersangka mengaku hanya ingin memberikan nya pelajaran kepada istrinya, Eni Hermawati (27). DR menganggap istinya tidak menghormatinya sebagai seorang suami. DR mengaku kemarahan nya di luar kendali dan tidak bisa tertahan lagi oleh nya.
“Sang istri meninggal dunia dengan luka menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka, Kamis (15/11) dini hari lalu,”ujar Suparno. Kepada penyidik tersangka bercerita, hubungan antara ia dan istrinya sedang tidak harmonis. Sang istri di anggap susah di atur.
“Setelah melakukan penganiayaan, istrinya meninggal. Bahkan saat meninggal, istri dalam keadaan telah mengandung anak buah hati di antara mereka. Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun Lenit (obat pembasmi serangga),”kata AKP Suparno.
Kepada polisi, tersangka mengaku teramat sayang kepada istrinya. Bahkan dalam keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri pekerjaan rumah tangga tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.