Sabtu, 10 November 2018



Seorang warga Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap, Kulonprogo, DIY, berinisial SRD (44) gagal menikahkan anak perempuannya. SRD yang sedianya akan menikahkan anaknya justru harus meringkuk di sel tahanan Polres Kulonprogo karena tertangkap saat berjudi di Waduk Sermo, Kulonprogo.

SRD menuturkan sebelum di tangkap tidak punya niat untuk berjudi. Hanya saja, saat akan membeli pisang raja untuk keperluan nikahan putrinya, SRD justru bertemu dengan rekannya yang berinisial STN dan DWY.

“ Rencananya saya mau beli pisang untuk hajatan anak saya. Tapi di jalan ketemu teman dan di ajak main judi. Akhirnya saya ikut main,” ujar SRD, di Polres Kulonprogo, Jumat (9/11). SRD mengaku karena di tangkap gagal menikahkan putrinya. SRD mengaku terpaksa memberikan surat kuasa untuk mewalikan pernikahan putrinya.

“ Saya sedih sekali,” ungkap SRD. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan, terungkapnya kasus perjudian berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, kepolisian melakukan penyisiran dan akhirnya menangkap tiga orang tengah bermain.

Ketiga orang yang di tangkap adalah SRD, STN (44) warga Gegunung Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo dan DWY (23) warga Sermo Tengah, Hargowilis, Kokap. Ngadi menambahkan, saat ini ditangkap ketiganya tengah asyik bermain judi kartu remi. Dari tangan ketiga pejudi itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 688 ribu, tikar dan satu set kartu remi.

“ Para tersangka di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Ngadi.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.