Seorang perempuan asal Vietnam terancam hukuna seumur hidup atau hukuman mati. Sebab dia kedapatan membawa sabu di dalam popok bayi. Nama terdakwa adalah Ngo Thi Ngoc Dung (52). Ancaman hukuman mati di bacakan Jaksa Kejaksaan Negara Bandung, Mjmuh Hardiansyah dalam siding yang di pimpin hakim Fuad Muhamadi.
Siding di gelar di pengadilan Negara (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/10/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan.”Bahkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi berantakan dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golonganI bukan tanaman yang beratnya melebihi satu gram,”ujar Mumuh dalam berkas dakwaan yang di terima.
Jaksa mendakwa WNA tersebut dengan pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama, terdakwa juga dijerat Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika. Ancamannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Diketahui, kronologi penangkapan terhadap Ngo Thi Ngoc Dung ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada bulan Agustus 2018 usai pemeriksaan barang bawaan melalui alat X-Ray.
Pada saat di lakuka pemeriksaan, tingkah laku terdakwa terlihat gugup dan kebingungan sehingga petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa. Hasil penggeledahan ditemukan empat bungkus Kristal beling di duga berisi narkotika jenisa sabu-sabu yang di simpan di dalam pampers yang sedang di pakai terdakwa.
Temuan itu lantas di laporkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung. Dari hasil pemeriksaan, prempuan tersebut mengaku sabu-sabu itu milik orang lain yang tidak di kenal. Ngo Thi Ngoc Dung mendapat barang haram itu dari seseorang laki-laki sebelum ke bandara di Kamboja.
Pria tersebut meminta kepada Ngo Thi Ngoc Dung untuk memakai pampers itu dan mengantarkan ke seseorang di Indonesia bernama Tony (DPO). Terdakwa mendapat upah 400 USD. Hasil pemeriksaan di laboratorium, sabu Kristal yang di bawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu sabu dengan bersih sebanyak 197.4656 gram.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.