Kamis, 11 Oktober 2018

POLISI MENGAMANKAN PENGEDAR NARKOBA 8 KG GANJA DAN RATUSAN EKSTASI DISITA

BUNDAPOKER

Pihak kepolisian berhasil mengamakan 3 pengedar narkoba mereka di amankan oleh aparat Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada hari, Kamis (4/10). Dari mereka bertiga yang telah menjadi tersanka di ketaui berinisial, F (38) tahun , A (28) tahun dan BES alias D (35) tahun. Dari diamankan nya mereka bertiga polisi berhasil mendapatkan barang bukti dengan ratusan pil ekstasi, dan juga ada ganja sebanyak 8 kilogram yang sudah siap untuk di edarkan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan kepada BUNDAPOKER. Polisi terlebih dahulu berhasil mengamankan pelaku yang di ketahui berinisial F dan A di sebuah rumah kontrakkan yang ada di kawasan atimurni, Kecamatan Pondok Melati. Karena, berdasarkan dari informasi yang di dapatkan dari masyarakat di lokasi tersebut sering sekali dijadikan tempat untuk bertransaksi brang haram tersebut. Pada awalnya kami menemukan nerkoba yang berjenis ganja, ganja tersebut kami temukan disimpan di dalam kemasan kopi," ujar Indarto, Kamis (4/10).

Penggelehahan yang di lakukan di rumah kontrakan tersangka dilanjutkan kembali, dari dilakukan lagi penggeledahan itu hasilnya polisi berhasil menemukan kembali narkoba jenis ganja yang beratnya mencapai 8 kilogram, ganja itu di bungkus dengan lakban. Kepada pihak kepolisian tersangka mengaku brang haram yang dia dapatkan itu dari seorang tersangka yang di ketahui berinisial BEF, tersanga yang berisinisal BEF sedang dalam pengejaran oleh tim kepolisian.

"Tersangka yang berinisial BEF berhasil di amankan yang pada saat pengamanan itu tersangka berada di rumah kontrakannya yang ada di wilayah Makasar, Jakarta Timur," ujar Indarto kepada BUNDAPOKER. Dari lokasi pangkapan BEF, pihak kepolisian berhasil menyita 108 pil ekstasi yang sudah siap di edarkan, saat ini pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang memasok barang haram yang di ketahui berinisial S  dia diduga sebagai bandar.

Adapun tersangka yang saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Pondok Gede atas perbuatan yang sduah mereka lakukan yang sudah melakukan pelanggran hukum yang ada di Indonesia tentang narkotika . Mereka harus mempertangguna jawabkan perbuatan mereka, mereka akan dijerat dengan Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Demikian laporan yang berhasil di dapatkan oleh BUNDAPOKER.

Tagged: , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.