Kamis, 25 Oktober 2018



Pelaku pencabulan di Kota Malang, Jawa Timur yang bernama Afifudin (21), sudah biasa dia bermain di rumah keluarga korbannya, ULR (12). Karena memang pelaku merupakan sahabat dekat dengan kakak korban,SY (26).

Tak di sangka saat semua yang berada di rumah korban tidur terlelap lantaran usai mabuk minum-minuman keras, afif masuk kekamar korban. Pelaku dengan cara diam-diam memasuki kamar korbanya , meraba dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

Di saat itulah korban yang masih menduduki kelas 1 SMP, kaget melihat seorang pemuda tiba-tiba berada di sampingnya. Pria itupun langsung lari dan masuk kekamar mandi. Korban berteriak meminta tolong dengan membangunkan kakaknya, tetapi sayang tidak terbangun. Akhirnya korban berusaha lari keluar rumah dan di tenangkan oleh warga di sekitar rumahnya.

Korban kemudian di antarkan oleh para tetangga untuk membangunkan sang kakak yang tidur terlelap karena mabuk minuman, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kapolres malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan, pihak keluarga sama sekali tidak menduga terjadi nya tindak pidana pencabulan tersebut. Karena pelaku sendiri seringkali nginap di rumah korban.

“Pada pukul 01.00 WIB, pelaku bangun untuk memasuki kamar korban dan melakukan tindak pencabulan dengan memasukkan tangan, meraba kemaluan korban,”kata Asfuri di mapolres Malang Kota, Rabu (24/10).

Asfuri mengatakan , saat korban berbalik masih sempat dia melihat pelaku berada di tempat tidurnya, sebelum kemudian berlari menuju kamar mandi. Saat itu memang di rumah korban, kakaknya sedang mengajak dua orang temannya, tetapi yang masuk kamar dan melakukan pencabulan adalah pelaku sendiri saja.

“Korban berusaha membangunkan kakanya , tapi tidak berhasil. Kemudian lari dan bertemu dengan ibu-ibu dan bercerita kalau mengalami tindak pencabulan tersebut. Oleh tetangganya di damping untuk membangunkan kakaknya dan melaporkan ke Polres,”ujar dia.

Korban telah menjalani visum untuk keperluan proses hokum dan di temukan lecet di kemaluan korban. Korban sendiri mengalami traima akibat kejadian tersebut. Pelaku di jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku di ancam minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu pelaku mengakui tindak pencabulan yang telah di lakukannya. Dia tidak bisa menahan hasrat dan memasuki kamar korbannya. Pelaku juga mengaku baru saja minum bersama di luar rumah, sebelum kemudian tidur di ruang tamu.”Mabuknya di luar rumah, terus ajak ke rumah,”kata dia.

Tagged: , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.