Jumat, 07 September 2018


Polres Banyumas di ketahui telah melakukan penggrebekan terhadap beberapa warung yang menjual minuman keras pada hari Jumat tanggal 07 September 2018. Di mana penggrebekan tersebut di lancarkan setelah dua orang warga Kroya, Kabupaten Cilacap, tewas mengenaskan seuai meminum minuman keras oplosan yang di beli di daerah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam razia tersebut pun pihak kepolisian berhasil menyita ribuan botol minuman keras di beberapa warung yang berlokasi berbeda. Pihak kepolisian juga telah menyita meniman keras dari bandar besar yang berada di daerah Kali Putih, Kecamatan Purwokerto Timur.

Razia yang di lakukan pihak kepolisian sendiri di ketahui sempat mengejutkan para warga, karena telah bertahun - tahun lokasi penjualan minuman keras tersebut tidak pernah di sentuh oleh pihak kepolisian. Para penjual tersebut pun berkedok berjualan aneka keperluan sehari - hari.

Akan tetapi ketika pihak kepolisian melakukan penggrebekan kedalam kios, pihak kepolisian berhasil menemukan beberapa kardus yang berisikan minum - minuman beralkohol dari berbagai jenis, dan juga terdapat beberapa yang berisikan minuman keras oplosan yang di kemasi di dalam botol - botol minuman ringan untuk mengelabui para petugas kepolisian.

Razia tersebut pun di lancarkan setelah peristiwa tewasnya dua orang warga Cilacap setelah melakukan pesta minum - minuman keras oplosan pada hari Kamis tanggal 06 September 2018. Di mana sesuai dengan hasil penyelidikan yang di lakukan pihak kepolisian, terbukti bahwa korban membeli minuman keras di warung - warung yang berada di daerah Banyumas.

“Ini terkait dengan kejadian di Kroya Cilacap sehingga hal ini tidak boleh terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Kami komitmen akan terus melakukan penyitaan minuman keras yang dijual di wilayah kami,” kata Kabagops Polres Banyumas Kompol Zaenal Arifin.

Pihak kepolisian sendiri berhasil mengamankan dua orang tersangka penjual minuman keras serta bandar minuman keras, yang di antaranya adalah tersangka Jangi dan Mijan. kedua tersangka sendiri telah di kenal sebagai pemain lama yang telah lama mengedarkan minuman keras. “Kami juga mengamankan penjual miras inisial M dan J yang sedang kami panggil ke Mapolres Banyumas,” ujar Zaenal Arifin.

Tagged: , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.