“Belum ada. Belum ada juga, tidak ada permintaan itu juga (dari hakim),”
Dia menegaskan saat ini pihal nya sedang memperioritas kan sengketa hasil pilkada 2018. Yang memang sudah ada tenggat waktu nya.sedangkan dalam uji materi tak ada limit waktu.
“Karena inilah konsen waktu yang di berikan hanya 45 hari kerja,”jelas Guntur.
Sebelum nya, 12 orang yang berdiri atas aktivis, akdemisi mengajukan uji materi pasal 222 Udang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemunu terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Uji materi tersebut sudah di daftar kan ke MK pada juni lalu.
Mantan Pimpinan KPU Hadan N Gumay yang termasuk pendorong uji ini mengatakan, pihak nya akan memperjuangkan kembali sebagai bagian konstitusi. Agar masyarakat bisa lebih bayak pilihan dalam Pilpres nanti.
“Syarat nyapres 0% yang memungkin kan muncul nya banyak pasangan capres, kemungkinan lebih banyak pilihan bagi rakyat untuk memilih. Kit aingin lebih banyak pilihan capres.
Dia menjelaskan, syarat ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 Presiden telah men degradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah di tegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Syarat yang di adopsi dalam Pasal 222 UU Pemilu itu menyebab kan rakyat tidak bebas memilih karena pilihan nya menjadi terbatas.
Karena itu Hadar dan pihak nya mengajukan ke MK agar kembali pada syarat pencalonan capres 0% yang menegas kan pada daulat rakyat yang di jamin pada UUD 1945. Yang tertulis bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden di pilih langsung oleh rakyat.





0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.