Kamis, 07 Juni 2018

PUBLIK DIMINTA UNTUK SELALU SABAR DALAM SOAL UJI MATERI MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAPRES

BUNDAPOKER
Menurutnya sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi maka ketentuan Pasal 7 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 tetap demikian adanya ,Sekretaris Dewwan Pembina Partai Golkar Hafiz Zawawi meminta publik bersabar terkait adanya upaya uji materi terhadap UU Pemilu terkait batas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden agar Wapres Jusuf Kalla dapat kembali maju di Pilpres 2019.

Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam UU Pemilu,dia mengatakan dalam pasal 7 UUD 1945 itu tertulis Presiden atau Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Seluruh kader dan caleg Golkar akan termotivasi jika Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi calon Wakil Presiden bagi Presiden Jokowi di Pilpres 2019,dia mengatakan sebaiknya jajarn Partai Golkar lebih berkonsentrasi dalam pemenangan Pemilu Legislatif  2019 yang merupakan tujuan strategis partai untuk mengukuh diri dalam pemerintah dan kenegaraan 2019-2024.

Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945,Sementara itu Anggota Majelis Etik DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar berpandangan permohonan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden akan kecil kemungkinannya untuk dikabulkan MK.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.