Senin, 04 Juni 2018

 2 WNI TELAH DI BEBASKAN DARI HUKUMAN MATI DI ARAB SAUDI

 
BUNDAPOKER

Keduanya menyampaikan ucapan terima kasih karena pemerintah telah mengupayakan pembebasan ini,pembebasan ini dilakukan atas instruksi Presiden Jokowi kepada Duta Besar dan para diplonat KBRI Riyadh.

Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding Arab Saudi menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.

Rencananya pemerintah akan segera melakukan pemulangan terhadap dua WNI tersebut,keduanya kini sudha di bebaskan dari tahanan dan sempat melakukan pertemuan dengan para staf Riyadh dan juga 300 WNI ekspatriat lainnya dalam sebuah acara buka puasa bersama di aula KBRI Riyadh.

Tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet terhadap anak majikan mereka sehingga menderita sakit permanen, berdasarkan keterangan diperoleh dari Kementerian Luar Negeri RI ,kasus ini bermula saat keduanya ditangkap oleh kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 lalu.

Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan,pada sidang ke-10 tepatnya pada 20 Februari 2016,pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir.

Sinhaj Al Otaibi mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris Sinhaj Al Otaibi mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun,namun pada perisadangan 10 Agustus 2017 lalu,Pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah ahli waris.

Apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur,Duta Besar Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.