Wilayah Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ) lagi - lagi kembali menjadi wilayah yang penuh dengan kegiatan seksual. Di mana pada kesempatan kali ini di ketahui bahwa terdapat seorang kakek - kakek lanjut usia berinisial Gatot berusia 63 tahun telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja wanita berinisial NAS yang berusia 17 tahun yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Tindakan pencabulan yang di lakukan oleh kakek lanjut usia tersebut terjadi di Jalan Kampung Rawa Barat, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tengerang Selatan ( Tangsel ) pada hari minggu kemarin. Dimana pada waktu itu orang tua dari korban sedang menjembut korban NAS yang sedang bermain di rumah tersangka Kakek Gatot.
Di dalam perjalan menuju kerumah, NAS mengeluh kesakitan dan merasakan perih pada bagian kemaluanya. Dan ketika telah sampai di rumah, Muncul ke anehan di mana sikap atau tingkah laku dari korban NAS sudah berbeda. Korban yang biasanya sangat lugu dan polos tersebut, bertingkah tidak seperti sedia kala, dan dirinya lebih memilih untuk merenung di dalam kamarnya lebih banyak.
"Orang tuanya curiga, lantas ditanyakan kepada korban. Awalnya tak mau bicara, setelah dirayu barulah diceritakan jika pelaku telah mencolok-colokan jarinya kedalam alat kelamin korban saat bermain di rumahnya," ungkap AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, pada hari Kamis.
Mendengar informasi tersebut orang tua korban NAS pun merasa tidak terima dan dengan segera bersama dengan keluarganya meluncur menuju keUnit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Tangerang Selatan. Kemudian sesuai dengan pelaporan dengan nomor : LP/330/K/IV/2018/SPKT/Res Tangsel, yang juga di sertai dengan beberapa barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian, tersangka kakek Gatot pun langsung di ciduk oleh pihak kepolisian.
"Pada hari Rabu, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Guntur PPL II, Pondok Aren," imbuh Alex.
Atas segala tindakan kakek Gatot terhadap korban NAS yang masih berusia 17 tahun tersebut, Kakek gatot yang di ketahui berkerja sebagai seorang security tersebut pun mau tidak mau harus di jerat atas tuntutan pencabulan anak di bawah umur seperti yang telah di jelaskan di Pasang 82 Undang - undang RI Nomor 23 tahun 2014.
LIHAT JUGA : DESAHAN TERTAHAN ABG PASRAH KEENAKAN
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.