Selasa, 01 Mei 2018

KPK TIDAK MENGAJUKAN BANDING TERHADAP KEPUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN VONIS 15 TAHUN

BUNDAPOKER
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 2 triliun lebih,Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak mengajukan banding terhadap keputusan yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa KPK menerima keputusan tersebut tidak akan melakukan banding karena mereka menganggap sudah lebih dari 2/3 dan semua yang disangkakan atau yang dimaukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim.

Namun hingga saat ini KPK belum menerima informasi terkait upaya banding yang dilakukan oleh pihak Setya Novanto,menurut dia tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding atas vonis matan Ketum Partai Golkar itu.

KPK kata dia ingin fokus untuk mencari pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut,Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada alasan lain yang membuat pihaknya menerima vonis tersebut.

Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun pada perkara korupsi e-KTP Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK,atas perbuatannya Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengacara Setnov mengatakan bahwa jika KPK banding maka mereka kan ikut banding juga,atas sikap KPK kubu Novanto juga mengatakan tidak akan banding,Hakim menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum seperti dalam tuntutan JPU KPK.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.