dua orang pemuda yang berasal dari Musi Rawas yaitu AH berusia 23 tahun yang berkediaman di Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, serta DP berusia 17 tahun yang berkediaman di Desa Suro Warni Kecamatan Sukarya dengan tega melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang remaja putri dengan inisial AY yang berusia 14 tahun, dimana pada waktu itu korbanya telah di cekoki oleh narkotika berjenis sabu -sabu.
Tersangka sendiri diketahui telah melarikan diri dan menjadi buronan selama tiga hari usai melakukan tindak pemerkosaan tersebut. Pada akhirnya kedua orang tersangka muda tersebut pun berhasil di ciduk oleh PPA atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Musi Rawas ( Mura ), dimana kedua tersangka saat penangkapan tengah asik bersembunyi di dalam sebuah rumah salah satu tersangka di Kota Lubuklinggau pada hari Rabu 04 Maret 2018.
AKBP Bayu Dewantoro selaku Kapolres Mura bersama dengan AKP Wahyu Prestyo selaku Kasat Reskrim menyatakan bahwa kejadian pemerkosaan yang di lakukan kepada anak di bawah umur oleh kedua orang tersangka yang kini telah berhasil di tangkap oleh petugas adalah benar.
"Keduanya mengakui melakukan perbuatan itu dalam pengaruh narkoba jenis sabu, dan pelaku juga mencekoki korban dengan narkoba. Dalam Kondisi yang tidak sadarkan diri itulah keduanya memperkosa korban secara berulang kali," kata Bayu.
Pada saat ini pun kedua tersangka harus menjalani hukuman yang akan mereka dapatkan atas apa yang telah mereka perbuat dengan bersantai di balik jeruji besi Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan kepada remaja putri di bawah umur tersebut. Kedua tersangka pun mau tidak mau akan di jerat oleh UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kini korban masih mengalami sakit pada bagian kemaluannya, trauma dan ketakutan atas peristiwa yang dialaminya," pungkasnya.
LIHAT JUGA : TUJUH PELAJAR BERPROFESI BEGAL BERHASIL DI TANGKAP






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.