Jumat, 30 Maret 2018


Rozita Mohamad Ali atau biasa di panggil Datin, kini telah mendapatkan hukumanya selama delapan tahun penjara dan telah resmi di jatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada hari Kamis 29 MAret 2018 lalu. Datin sendiri di ketahui sebagai seorang tersangka yang telah melaukan penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia ( TKI ) yang bernama Suyanti Sutrisno selama dua tahun.

Dimana vonis yang telah di berikan oleh hakim Pengadilan Tinggi tersebut telah berhasil menggeser vonis yang sebelumnya telah di berikan oleh Pengadilan Rendah yang ada di Petaling Jaya, dimana pada waktu itu Pengadilan Rendah sendiri memvonis Datin dengan hukuman percobaan selama lima tahun penjara dan denda sebesar 20.000 Ringgit Malaysia.

Hukuman berat tersebut diketahui telah di bacakan oleh Datuk Tun Abd Majit Tun Hamzah selaku Hakim Pengadilan Tinggi. Dimana hukuman yang di ringan bacakan oleh Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar yang ada di Pengadilan Petaling Jaya pada tanggal 15 Maret 2018 lalu.

Perlu di kethaui bahwa beberapa waktu lalu, hukuman ringan yang telah di berikan oleh pengadilan di Petaling Jaya sempat mendapatkan protes dari para warga yang ada di Malaysia. Ditambah lagi Datin di ketahui sempat tidak ada kabar dan menghilang selama beberapa saat.

Mohamed Haniff Khatri Abdulla selaku Penasihat hukum yang mewakili terdakwa, meminta hukuman yang paling ringan dengan memberikan alasan bahwa klienya tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga.

Akan tetapi, MuhamadIskandar Ahmad selaku wakil jaksa penuntut umum sendiri memaksa supaya dari mendapatkan hukuman yang akan membuat Datin merasa jera. Muhammad juga menegaskan bahwa peristiwa ini sudah membuat publik ikut terlibat.

"Kasus ini juga (membuat tegang) hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia," katanya, seperti di wartakan oleh media terpercaya di Malaysia.

Datin sendiri juga menyatakan bahwa dirinya telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Suyanti Sutrisno yang berusia 19 tahun tersebut dengan menggunakan pisau dapur, penggantung pakaian , gagang pel yg terbuat dari baja, serta dengan menggunakan payung sejak tahun 2016.

Dimana hasil dari tindak kekerasan yang di lakukantersebut mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka pada bagian kaki, kepala,tangan serta beberapa luka di organ tubuh korban. Tenaga kerja Indonesia tersebut di ketahui sering di siksa sekitar pukul 07.00 pagi sampai dengan pukul 00.00 malam hari di dalam sebuah rumah di perumahan Mutiara Damansara.

Tersangka sendiri pada mulanya mendapatkan tuntutan sesuai dengan Pasal 307 KUHP Malaysia dengan tuntuan percobaan pembunuhan. Dimana pasa tersebut memaksa tersangka untuk menjalani hukuman maksimal selama 20 tahun lama nya jika saja tersangka dapat di buktikan bersalah.

Namun secara tiba-tiba tuntutan tersebut berubah dimana tersangka pun akan di jerat dengan Pasal 326 KUHP Malaysia.

Datin sendiri di ketahui telah mengakui bahwa dirinya bersalah terkait dengan hukuman yang lebih rendah. Mohammed Mokhzani selaku Hakim pengadilan Pertalin Jaya sendiri menjatuhkan vonis dengan hukuman percobaan penjara selama 5 tahun lamanya. Dan hukuman yang di jatuhkan pada waktu itu telah membangkitkan sejumlah protes dari para warga Malaysia dan memaksa Pengadulan Tinggi untuk memberikan tuntutan yang setimpal selama delapan tahun penjara kepada tersangka Datin.

LIHAT JUGA : MENTERI KESEHATAN DI TANTANG MAKAN SARDEN BERCACING OLEH DPR

Tagged: , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.