SARDEN YANG MENGANDUNG CACING BERHASIL DITEMUKAN BBPOM PADANG
BBPOM ( Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ) Kota Padang, Sumatera Barat, baru-baru ini ,melakukan sidak ( Inspeksi Mendadak ). Yang menjadi target sidak kali ini adalah beberapa mini market sampai dengan pusat perbelanjaan seperti Transmart, sidak diselenggarakan pada hari Jumat 23 Maret 2018, kemarin.
Pengadaan sidak karena adanya kasus penemuan cacing jenis Anisakis SP di dalam kemasan sarden ( ikan kaleng ) yang sempat menghebohkan masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia.
Tetapi dari begitu banyak nya mini market yang didatangi, petugas hanya dapat menemukan satu kaleng sarden dengan merek HOKI, sidak yang dilakukan juga tidak hanya diadakan di Kota Padang saja, namun diadakan juga setiap Kabupaten / Kota yang ada di Sumatera Barat.
" Teman-teman pasti sudah mendengar kabar tentang ada sebuah merek sarden yang dikemas dalam kaleng sudah terkontaminasi oleh cacing seperti IO, Hoki, dan merek Farmerjack," ungkap Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri, pada hari Jumat 23 Maret 2018.
Martin mengatakan jika dengan diadakannya sidak tersebut pihaknya bisa melakukan pemantauan terhadap barang apakah merek tersebut masih terus beredar di pasaran atau tidak. Jika sampai ada pihaknya yang menemukan maka akan langsung diamankan.
" Dari begitu banyak mini market yang kita kunjungi, hanya ada satu kaleng sarden merek Hoki yang berhasil kami temukan di salah satu mini market, yang terletak di kawasan Imam Bonjol, Kota Padang. Selain itu jita juga menemukan kurma yang sudah kadaluarsa dan langsung dimusnahkan di tempat," katanya.
Di satu sisi Martin mengatakan untuk kawasan Kabupaten Tanahdatar pihaknya berhasil menemukan satu karton sarden merek Hoki. Dan untuk Kota Payakumbuh berhasil mengamankan sekitar 86 karton sarden merek Hoki dari salah satu distributor.
" Kami akan memberikan penyuluhan terlebih dahulu, kepada pihak yang terkait dengan menjelaskan sanksi dari kepemilikan produk yang dilarang edar tersebut. Jika himbauan dari kami diabaikan, maka akan diberlakukan sanksi hukum kepada pemilik," tegasnya.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.