AYL seorang mantan penyerang tim nasional sepakbola Indonesia ( PSSI ) yang di ketahui berusia 36 tahun terciduk polisi di karenakan dirinya telah melakukan tindak perampokan serta penganiayaan serta pencabulan kepada seorang wanita yang di kenalnya dengan inisial ABS berusia 26 tahun.
Striker yang di ketahui telah memperkuat Tim Nasional di SEA Games Laos 2009 tersebut terciduk tepat di lapangan BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deliserdang, Sumatera Utara, tepat pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 lalu. Dimana pada waktu itu dirinya sedang melakukan pelatihan terhadap para muridnya bermain sepak bola.
AKBP Putu Yuda Prawira selaku Kasat Reskrim Polrestabes Medan sendiri menyatakan bahwa pencidukan kepada tersangka AYL sendiri di operasikan ketika polisi telah menjalani investigasi terkait dengan kasus ABS sebagai korban, dimana korban di dapati oleh warga dalam kondisi tidak sadarkan diri dan di temukan di jalan Seksama, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada hari Sabtu 17 Maret 2018 kemarin.
Korban pun langsung di bawa menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk segera menjalani perawatan secara medis, wanita yang di ketahui merupakan seorang warga Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara, tersebut menyatakan bahwa dirinya di rampok dan di aniaya hingga ingin di perkosa oleh tersangka yang baru saja di kenal nya.
"Atas keterangan korban, kita lalu melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya kita mendapatkan informasi bahwa ada mobil Toyota Avanza yang membuang korban dalam keadaan pingsan keluar dari mobil," ujar AKBP Putu, Senin (26/3/2018).
Pihak kepolisian pun kemudian mencari mobil itu dan berhasil mendapatkan jejak tersangka AYL, yang merupakan seorang warga yang berkediaman di Jalan Sisingamangaraja, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Pada saat terciduk, pihak kepolisiasn sendiri berhasil mendapati beberapa barang bukti yang memperlihatkan bahwa tersanga AYL sendiri telah terlidat terkait dengan kasis perampokan, pemerkosaan, serta penganiayaan kepada korban ABS.
"Petugas kita menemukan bukti hasil chat atau percakapan antara AYL dengan korban. Kita lalu melakukan pengembangan ke rumah orangtua pelaku dan menemukan mobil Avanza BK 1234 IS yang sama dengan mobil yang dilihat warga di lokasi pembuangan korban. Di dalam mobil tersebut juga didapati sepasang sepatu milik korban dan dua pakaian wanita yang belum diketahui pemiliknya," jelasnya.
Putu sendiri menyatakan bahwa AWL sempat memberikan bantahan terhadap tuduhan merakpok serta menganiaya korban. Akan tetapi dirinya menyatakan sempat memberikan ancaman akan melaporkan korban ke polisi jika korban tidak memuaskan nafsu bejat tersangka.
"Pelaku silahkan saja tidak mengaku, tapi kita bekerja berdasarkan pembuktian," pungkasnya.
Putu sendiri juga menegaskan bahwa kasus yang di duga sebagai penganiayaan, pemeroksaan serta perampokan kepada korban ABS sendiri bukan merupakan kasus hukum yang pertama kali nya kepada tersangka AYL.
Perlu di ketahui bahwa pada tahun 2013 - 2014, tersangka AYL ternyata sempat terciduk oleh Polda Sumut terkait dengan kasus kepemilikan tiga butir pill ekstasi. Dirinya kemudian mendapatkan hukuman selama 9 bulan untuk mendekam di balik jeruji besi. Dan kemudian pada tahun 2016 tersangka AYL juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dan segera di amakan polisi di Polsek Medan Baru. "Saat itu tersangka berdamai dengan korban," jelas Putu.
Berhubungan dengan peristiwa ini, pihak kepolisian pun masih berprasangka akan masih ada nya korban yang lain atas tindakan yang di lakukan oleh AYL. "Kalau ada yang pernah menjadi korban kejahatan yang dilakukan pelaku, supaya melapor ke Polrestabes Medan," imbau Putu.
LIHAT JUGA : AYAM KAMPUS DI ACEH CUMA 2 JUTA DAN DI GEMARI BANYAK PEJABAT






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.