Jumat, 02 Maret 2018

JONRU GINTING DIVONIS 1,5 TAHUN HUKUMAN PENJARA

JONRU GINTING DIVONIS 1,5 TAHUN HUKUMAN PENJARA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Sabtu 03 Maret 2018 membacakan vonis untuk Jon Riah Ukur atau lebih dikenal dengan Jonru Ginting. Jonru dinyatakan bersalah terkait dengan isi pidatonya yang mengandung unsur kebencian, dan akibat perbuatannya Jonru dinyatakan bersalah secara sah dan pengadilan sudah sangat yakin atas tindakan yang dilakukan oleh Jonru.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua Antonius Simbolon menyatakan jika Jonru divonis selama 1,5 tahun penjara, dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Jika Jonru tidak mampu untuk membayar dendanya bisa digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Antonius mengatakan jika Jonru terbukti bersalah karena dengan sengaja menyebarkan berita hoax yang bisa menyesatkan dengan tujuan menyebarkan kebencian melalui akun media sosial. Tindakannya juga dinilai bisa menyebabkan permusuhan dan pertikaian antara individu maupun kelompok, dan bisa memecah belah masyarakat berdasarkan etnis, agama, ras, dan kelompok mereka.

Jonru Ginting menghadapi banyak tuduhan, seperti tuduhan melakukan pelanggaran terhadap UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) dan klausul Kode Pidana terkait dengan tindak diskriminasi ras dan juga etnis.

Jonru ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 29 September 2017 lalu, dirinya langsung diamankan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Tindak kejahatan yang dilakukan olehnya dilaporkan oleh Muannas Alaidid dengan tuduhan sudah menyebar luaskan pidato yang berisi dengan kebencian melalui akun media sosial Facebook milik dirinya.

Pasca keputusan hakim tersebut Jonru bersama dengan penasehat hukumnya mengatakan jika mereka akan mempertimbangkan untuk melakukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.