Jumat, 23 Februari 2018


UnitPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur telah membongkar sebuah tempat praktik pijat plus - plus sesama jenis laku - laku atau gay di Surabaya. Dimana pada kasus kalai ini pihak kepolisian berhasil menciduk tidak orang tersangka yang tertangkap basah tengah berada di dalam sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan panglima Sudirman, Surabaya.

Dan terdapat tida orang tersangka dengan inisial AN berusia 27 tahun yang berkediaman di Lumajang, FA berusia 29 tahun yang berkediaman di Gresik, serta HR yang berusia 35 tahun berkediaman di Sumenep. Sesuai dengan informasi yang di dapatkan dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan FA untuk menjadi tersangka.

Dimana AN ditetapkan menjadi korban serta HR yang di dtetapkan sebagai saksi oleh kepolisian. Dari tangan tersangka sendiri pihak kepolisian pun berhasil mendapatkan kondom, uang tunai dengan nominal Rp 1.276.000 serta dua buah telepon genggam yang di jadikan sebagai barang bukti.

Kompol Lily Djafar selaku Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya sendiri menegaskan bahwa modus dari operasi yang di lakukan tersangka adalah dengan memberikan penawaran terhadap AN untuk melakukan pinaj plus - plus sesama jenis laki - laki terhadap HR dimana tarif yang di patok untuk sekali operasi adalah 800 ribu rupiah.

Dan di ketahui bahwa ketiga tersangka, korban, dan saksi pergi menuju ke sebuah hotel untuk melakukan transaksi. Akan tetapi ketika tengah ingin melakukan aksinya, perbuatan tersebut pun langsung di grebek oleh kepolisian dan ketiga orang tersebut pun langsung terciduk. dan kemudian ketiga orang tersebut pun langsung di angkut menuju ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka memasarkan pijat plus-plus sesama jenis ini lewat media sosial. Dari tarif Rp800 ribu untuk sekali kencan, tersangka dapat bagian Rp650 ribu. Sedangkan korban AN dapat bagian Rp150 ribu," ucap Lily, Jumat (23/2/2018).

Lily sendiri berpendapat bahwa tersangka mengatakan bahwa dirinya baru pertama kalinya melakukan transaksi seperti itu. Namun atas apa yang telah di lakukanya tersangka pun mau tidak mau harus di jerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

LIHAT JUGA : DUA GADIS SMA DI CABULI DUKUN TERKENAL

Tagged: , , , , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.