Minggu, 11 Februari 2018

HANYA SINGAPURA YANGTANGGAPI RED NOTICE UNTUK HONGGO YANG DISEBAR KE 192 NEGARA

HANYA SINGAPURA YANGTANGGAPI RED NOTICE UNTUK HONGGO YANG DISEBAR KE 192 NEGARA

Honggo Wendratno mantan Direktur Utama TPPI, sampai sekarang masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian Bareskrim Polri. Seperti yang sudah diketahui jika Honggo adalah tersangka dari kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.

Brigjen Napoleon Bonaparte selaku SES NCB Interpol menjelaskan jika pihak kepolisian Bareskrim Polri di beberapa bulan yang lalu sudah sempat meminta red notice kepada pihak Interpol Pusat di Lyon, Perancis. Dimana red notice tersebut sudah disebarkan ke 192 negara, pihak kepolisian juga masih meminta kembali untuk memberikan reminder letter ke beberapa negara tertentu.

" Kami mengirimkan reminder ke negara yang sering memang dikunjungi oleh dirinya. Dan sampai saat ini masih menunggu tanggapan dari negara tersebut, namun hanya Singapura yang baru memberikan informasinya jika Honggo tidak ada disana. Walaupun begitu kami akan tetap melakukan penyelidikan," ujar Napoleon yang ditemui pada hari Jumat 09 Februari 2018.

Napoleon kembali melanjutkan jika surat peringatan yang sudah pihaknya keluarkan itu untuk semua negara terkait red notice untuk Honggo sudah satu minggu yang lalu.

" Pastinya sekitar satu minggu yang lalu, kami sudah mendapatkan tanggapan dari Singapura," katanya.

Honggo mengatakan jika ada beberapa negara yang menjadi target pencarian khusus yang dilakukan oleh pihak interpol, atau dilakukan oleh pihak kepolisian disetiap negara masing-masing, hal tersebut dilakukan karena dugaan sementara Honggo mengunjungi negara yang itu-itu saja.

Bukan hanya itu saja pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit di Singapura, dimana Honggo melakukan perawatan karena mengalami sakit.

Di dalam kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPi sempat mangkrak di Bareskrim selama dua tahun lebih. Sedangkan berkas perkara nya sudah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi  dan Khusus Bareskrim dan sudah empat kali dilimpahkan.

Dan sudah ada tiga nama yang ditetapkan menjadi tersangka seperti Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wndratno. Sampai saat ini yang baru tim penyidik tahan hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono, karena sebelumnya Honggo menjalani perawatan setelah melakukan operasi jantung di Singapura.

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.