Dijelaskan dari komisi pemberantasan Korupsi memeriksa
mantan ketua DPR yaitu Setya novanto dalam terkait kasus dugaan korupsi pada
proyek dalam pengasaan e-KTP pada hari selasa paa tanggal 20/1/2018 hari ini
Dijelaskan oleh juru bicara KPK yaitu Febri Diansyah
mengaktakan bahwa SN diperiksa sebagai
untuk ASS ujarnya saat di konfirmasi
pada hari selsasa pada tanggal 30/1/2018
Diberitakan bahwa adapun ASS yang di maksud oleh febri
adalah Dirut PT Quadra Solution yaitu Anang Sugiana Sudihardjo diberitakan juga
bahwa Anang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat novanto tiba di KPK dia memaki baju
oranye dengan bermerek baju oranye tahanan KPK ia juga hanya berujar dalam
kondisinya dalam keadaan sehat
Diberitakan bahwa mantan ketua umum dari partai golkar itu
kemudian telah masuk ke lobi dan juga menuju tempat pemeriksaan dan juga
diberitakan bahwa anang sebelumnya di duga berperan menyerahkan uang kepada
Setya Novanto dan yang saat ini telah menjabat ketua fraksi partai golkar dan
selain itu juga Anang juga telah di duga menyerahkan duit kepada anggota DPR
lainnya saat Proyek e-KTP berlangsung pada tahun 2011-2018
Dijelaskan oleh laode Msyarif mengatakan bahwa ASS di duga
berperan dalam penyerahan uang kepada SN dan juga sejumlah dari anggota DPR
melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP ujarnya pada 27 september
silam
Diberitakan bahwa anang di duga bersama-sama Novanto Andi
Narogong dua penjabat kementerian dalam negeri Irman dan Sugiharto dan juga serta
kawan-kawan menguntungkan diri sendiri
orang lain dan juga serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran
hinga Rp 5,9 Trilliun
Diberitakan bahwa Anang telah di sangkakakn melanggar pasal
2 ayat 1 sunsider pasal 3 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah di ubah
dalam undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tinfak pidana korupsi
jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.