Selasa, 30 Januari 2018


Dijelaskan dari komisi pemberantasan Korupsi memeriksa mantan ketua DPR yaitu Setya novanto dalam terkait kasus dugaan korupsi pada proyek dalam pengasaan e-KTP pada hari selasa paa tanggal 20/1/2018 hari ini

Dijelaskan oleh juru bicara KPK yaitu Febri Diansyah mengaktakan bahwa SN diperiksa sebagai 
untuk ASS ujarnya saat di konfirmasi pada hari selsasa pada tanggal 30/1/2018

Diberitakan bahwa adapun ASS yang di maksud oleh febri adalah Dirut PT Quadra Solution yaitu Anang Sugiana Sudihardjo diberitakan juga bahwa Anang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini  dan saat novanto tiba di KPK dia memaki baju oranye dengan bermerek baju oranye tahanan KPK ia juga hanya berujar dalam kondisinya dalam keadaan sehat

Diberitakan bahwa mantan ketua umum dari partai golkar itu kemudian telah masuk ke lobi dan juga menuju tempat pemeriksaan dan juga diberitakan bahwa anang sebelumnya di duga berperan menyerahkan uang kepada Setya Novanto dan yang saat ini telah menjabat ketua fraksi partai golkar dan selain itu juga Anang juga telah di duga menyerahkan duit kepada anggota DPR lainnya saat Proyek e-KTP berlangsung pada tahun 2011-2018

Dijelaskan oleh laode Msyarif mengatakan bahwa ASS di duga berperan dalam penyerahan uang kepada SN dan juga sejumlah dari anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP ujarnya pada 27 september silam

Diberitakan bahwa anang di duga bersama-sama Novanto Andi Narogong dua penjabat kementerian dalam negeri Irman dan Sugiharto dan juga serta kawan-kawan menguntungkan diri sendiri  orang lain dan juga serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hinga Rp 5,9 Trilliun


Diberitakan bahwa Anang telah di sangkakakn melanggar pasal 2 ayat 1 sunsider pasal 3 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tinfak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.