Selasa, 30 Januari 2018


8 orang penyalur narkoba sekaligus penyalahgunaan obat - obatan terciduk oleh jajaran Polres Bantul. yohyakarta. Dimana polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan pil Trihexyphenidyl tau pil Yarindo, sampai sabu - sabu.

AKP Andyka Donny Hendrawan selaku Kasat Resnarkoba Polres Bantul menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menciduk para tersangka di lokasi yang berbeda - beda. Dimana para tersangka merupakan BA dan WY yang berhasil di cdiul di Kecamatan Panjangan dengan barang bukti 181 butil pill jenis Yarindo.

Dua orang tersangka lainya merupakan AW dan ND yang berhasil di tangkap di Kecamatan Banguntapan. Dimana dari tangan AW dan ND polisi berhasil mengamankan 10 butir pil Yarindo serta uang dengan nominal 140.000 rupiah.

Serta tersangka EW berhasil di ciduk di Kecamatan Kasihan dengan membawa barang bukti berupa 3.290 butir pil Trihexphenydil serta uang dengan nominal 400.000 rupiah.

Lain dari pada itu, pihak kepolisian juga berhasil menangkan pengedar narkoba berjenis sabu - sabu dengan inisial NW. Dari tersangka NW sendiri polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plasti sabu - sabu lengkap dengan 2 paket tabung pipa kaca.

Dan polisi juga berhasil menciduk tersangka yang menggunakan tembakau gorilla yaitu HS dan berhasil mengamankan dua batang lintingan tembakau gorilla yang memiliki berat 0.15 gram dan 0.14 gram dari tangan tersangka HS. Dimana DN juga tertangkap polisi di Sewon yang membawa satu linting tembakau gorilla dengan berat 0.14 gram.

"Kami mengamankan 3.511 butir pil Trihexyphenidyl, sabu, dan tembakau Gorilla," ujarnya di Mapolres Bantul, Selasa (30/1/2018).

Andhyka sendiri menegaskan bahwa para tersangka yang terciduk ternyata memiliki profesi yang berbeda - beda di mulai dari pelajar serta wiraswasta.

Dirinya juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa pil Yarindo memang banyak sekali di konsimsi oleh para pelajar serta remaja yang kurang mampu di karenakan oleh harga nya yang sangat terjangkau oleh kantong pelajar.

Para tersangka juga mengatakan bahwa mereka mendapatkan pil Yarindo tersebut dai daerah Semarang. "Harganya murah, hanya Rp 30.000 bisa dapat 10 butir pil," imbuhnya.

Andhyka dan pihaknya juga memperingatkan bagi para orang tua untuk memberikan pengawasan lebih terhadap pergaulan anak - anak mereka agar dapat terhindar dari penyalah gunaan obat - obatan terlarang hingga narkoba.

Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1). Sementara untuk pil yarindo, para pelaku dijerat pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.

LIHAT JUGA : JK ANGKAT BICARA TERKAIT PENGATURAN TEKNIS TAKSI ONLINE OLEH KEMENTERIAN

Tagged: , , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.