Dijelaskan oleh Andi Agustinus atau biasa dipanggil andi
narogong telah mengakui bahwa telah terjadinya pembagian uang kepada para
penjabat dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk yang berbasuksan dalam
elektronik (e-KTP)
Dijelaskan oleh andi mengakui adanya kerugian Negara dalam proyek itu dan hal itu dikatakan
Andi saat bersaksi untuk terdakwa mantan ketua DPR yaitu Setya Novanto kalau
menurut perhitungan kami ya kerugian Negara yang terjadi sekitar ada 10% lagi
bagi- bagi ke DPRdan kemendeagri ujarnya kepada majelis hakim.
Diberitakan menurut pendapat dari andi menilai persentase
tersebut sudah ditentukan sejak awal oleh direktur jenderal kependudukan dan
pencararan dalam sip kemenetrian dalam negeri yaitu irman dan juga andi mengatakan awalnya
anggaran total e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut
Dijelaskan juga oleh andi agustinus mengatakan bahwa setelah
potong pajak penghasilan dan biara binbibgab teknis dan anggaran bersih yang
telah di terima sebesar Rp 5 Triliun dan juga setelah itu telah di tentukan
kewajibannya anggota konsorsium untuk membayar fee persen yakni sebesar Rp500 milliar
Dijelaskan dalam masing-masing sebesar Rp 250 milliar untuk
DPR dan juga Rp250 milliar untuk pejabat kemendagri
Dijelaskan dari pada pelaksanaannya menurut pendapat andi
dan pejabat kemendagri telah menerima 2,3 juta dolar AS. Sementara dari piha
setya novanto dan juga anggota DPR lain sudah sempat menerima 7 juta dolar AS
Dijelaskan oleh andi mengakui bahwa sejak dari awal
pemenanglelang proyek e-KTP telah di tentukan oleh Dirjen Dukcapil dan juga
calon peenang sudah berhubungan dengan panitia lelang dan pengadaan sebelumnya
proses lelang di lakukan
Dijelaskan oleh penggelembungan harga dalam pengadaan juga
di lakukan untuk menutupi dari hasil pembagian fee bagi para penjabat di DPR
maupun di Kemendagri tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.