Selasa, 23 Januari 2018




Dijelaskan oleh Andi Agustinus atau biasa dipanggil andi narogong telah mengakui bahwa telah terjadinya pembagian uang kepada para penjabat dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk yang berbasuksan dalam elektronik (e-KTP)

Dijelaskan oleh andi mengakui adanya kerugian  Negara dalam proyek itu dan hal itu dikatakan Andi saat bersaksi untuk terdakwa mantan ketua DPR yaitu Setya Novanto kalau menurut perhitungan kami ya kerugian Negara yang terjadi sekitar ada 10% lagi bagi- bagi ke DPRdan kemendeagri ujarnya kepada majelis hakim.

Diberitakan menurut pendapat dari andi menilai persentase tersebut sudah ditentukan sejak awal oleh direktur jenderal kependudukan dan pencararan dalam sip kemenetrian dalam negeri yaitu  irman dan juga andi mengatakan awalnya anggaran total e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut

Dijelaskan juga oleh andi agustinus mengatakan bahwa setelah potong pajak penghasilan dan biara binbibgab teknis dan anggaran bersih yang telah di terima sebesar Rp 5 Triliun dan juga setelah itu telah di tentukan kewajibannya anggota konsorsium untuk membayar fee  persen yakni sebesar Rp500 milliar

Dijelaskan dalam masing-masing sebesar Rp 250 milliar untuk DPR dan juga Rp250 milliar untuk pejabat kemendagri

Dijelaskan dari pada pelaksanaannya menurut pendapat andi dan pejabat kemendagri telah menerima 2,3 juta dolar AS. Sementara dari piha setya novanto dan juga anggota DPR lain sudah sempat menerima 7 juta dolar AS

Dijelaskan oleh andi mengakui bahwa sejak dari awal pemenanglelang proyek e-KTP telah di tentukan oleh Dirjen Dukcapil dan juga calon peenang sudah berhubungan dengan panitia lelang dan pengadaan sebelumnya proses lelang di lakukan


Dijelaskan oleh penggelembungan harga dalam pengadaan juga di lakukan untuk menutupi dari hasil pembagian fee bagi para penjabat di DPR maupun di Kemendagri tersebut.

Tagged: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.