Selasa, 23 Januari 2018


Tangerang kini tengah di hebohkan dengan aksi seorang sopir truk pasir yang bernama Firmas Saputra berusia 20 tahun yang neka untuk menyekap serta memperkosa AS berusia 21 tahun yang merupakan seorang mantan pacar dari Firma Saputra, di sebuah penginapan yang ada di Kota Tangerang Selatan. Dimana korban berhasil di selamat karena memiliki kesempatan menghubungi temanya untuk meminta bantuan.

AKBP Fadli Widiyanto selaku Kapolres Tangerang Selatan sendiri menyatakan bahwa pelaku dan sang korban ternyata pernah memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih namun telah berakir pada bulan Desember 2017 lalu.

"Pelaku pacaran dengan korban dari bulan November 2017. Setelah itu, korban menjauh meninggalkan tersangka di akhir Desember," katanya, kepada media yang meliput secara langsung, di Polres Tangsel, Selasa (23/1/2018).

Sesuai dengan keterangan tersangka, karena dirinya merasa masih menyayangi korban, tersangka pun memberanikan diri untuk menghubungi korban pada akhir Desember, dan mengancam akan menyebarkan beberapa video berkonten pornografi yang pernah di rekam bersama. Karena takut video berkonten pornografi tersebut tersebar, korban pun terpaksa menemui tersangka.

"Ketika bertemu itu, pelaku membawanya ke penginapan dan menyekapnya. Tak hanya disekap, korban juga diperkosa berkali-kali," katanya.

Setelah berhasil menyekap dan memperkosa korban, tersangka pun tak sengaja ketiduran di dalam kamar besama dengan korban. Dan korban pun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghubungi temanya, dan menyatakan bahwa dirinya telah di sekap oleh tersangka, dan teman korban pun melaporkan apa yang di dengarnya kepada kedua orang tua korban.

Setelah mendengar hal tersebut dari teman korban, kedua orang tua yang telah kewalahan mencari korban di karenakan mereka kesulitan untuk menghubungi ponsel korban pun langsung bergegas melaporkan peristiwa tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, dan tersangka pun langsung terciduk.

Karena apa yang telah di lakukan tersangka kepada korbanya, tersangka pun mau tidak mau terjerat oleh Pasal 45 ayat 1 UU No 13 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

LIHAT JUGA : PRIA INI TUMPUK UANG RATUSAN JUTA DALAM PETI AYAHNYA SAAT PEMAKAMAN

Tagged: , , , , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.