Senin, 22 Januari 2018


Dijelaskan oleh direktur Utama PT Aqumarine Divindo Inspection yaitu Yunus Nafik telah di Vonis 2 tahun 4 bulan di penjara oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana kasus Korupsi di Jakarta pada hari senin tanggal 22/1/2018

Diberitakan bahwa hakim telah memutuskan yunus terbukti telah menyuap panitera pengadilan negeri di jakarata selatan tarmizi  dan dijelaksan oleh ketua majelis hakim yaitu Rustiono mengatakan bahywa mengadili telah menyaktakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah dan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan juga berlanju urajya saat membaca amar putusan

Di dalam pertimbangannya hakim telah meiali perbuatan dari yunu tidak mendukung dalam program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menurut dari hukum seharus yunus tidak mengikuti permintaan dari  penasihat hukum untuk menyuap demi pengurusan perkara.

Dan meski demikian yunus berlaku sopan dan terus terang dan belum pernah di hukum dan juga masih memiliki tanggung jawan keluarga dan juga yunus merasa bersalah  menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

Diberitakan bahwa yunus terbukti telah menyuap panitera PN jaksel Tarmizi untuk memengaruhi 
hakim yang sedang mengadili perkara dalam perdata di PN Jakarta selatan dan berikut adalah penjelasan proses penyuapannya tersebut

Dijelaskan bahwa dari uang Rp 425 juta Diberikan agar majelis hakim telah menolak gugatan dari perdata wanprestasi yang telah di ajukan Eastern Jason Fabrication service Pte Ltd Terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection


Dijelaskan oleh Yunus Nafik telah terbukti telah melanggar pasar 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Tagged: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.