Dijelaskan oleh direktur Utama PT Aqumarine Divindo
Inspection yaitu Yunus Nafik telah di Vonis 2 tahun 4 bulan di penjara oleh
majelis hakim pada pengadilan tindak pidana kasus Korupsi di Jakarta pada hari
senin tanggal 22/1/2018
Diberitakan bahwa hakim telah memutuskan yunus terbukti
telah menyuap panitera pengadilan negeri di jakarata selatan tarmizi dan dijelaksan oleh ketua majelis hakim yaitu
Rustiono mengatakan bahywa mengadili telah menyaktakan terdakwa terbukti sah
dan meyakinkan bersalah dan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan
juga berlanju urajya saat membaca amar putusan
Di dalam pertimbangannya hakim telah meiali perbuatan dari
yunu tidak mendukung dalam program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
menurut dari hukum seharus yunus tidak mengikuti permintaan dari penasihat hukum untuk menyuap demi pengurusan
perkara.
Dan meski demikian yunus berlaku sopan dan terus terang dan
belum pernah di hukum dan juga masih memiliki tanggung jawan keluarga dan juga
yunus merasa bersalah menyesal dan
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Diberitakan bahwa yunus terbukti telah menyuap panitera PN
jaksel Tarmizi untuk memengaruhi
hakim yang sedang mengadili perkara dalam
perdata di PN Jakarta selatan dan berikut adalah penjelasan proses penyuapannya
tersebut
Dijelaskan bahwa dari uang Rp 425 juta Diberikan agar
majelis hakim telah menolak gugatan dari perdata wanprestasi yang telah di
ajukan Eastern Jason Fabrication service Pte Ltd Terhadap PT Aquamarine Divindo
Inspection
Dijelaskan oleh Yunus Nafik telah terbukti telah melanggar
pasar 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah
dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.